Minta Suaranya Ditambah, Seorang Caleg di Inhu Divonis 2 Bulan Penjara

Minta Suaranya Ditambah, Seorang Caleg di Inhu Divonis 2 Bulan Penjara

RIAUMANDIRI.CO, RENGAT - Niat duduk menjadi wakil rakyat pupus sudah. Doni Rinaldi, calon anggota legislatif DPRD Dapil 1 Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) akhirnya divonis hakim 2 bulan penjara dan denda Rp8 juta subsider 1 bulan.

Putusan itu dibacakan Ketua Majelis Hakim Darma Indo Damanik, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kelas II Rengat, Jalan Lintas Timur Pematang Reba, Selasa (2/7/2019).

Kasus ini terungkap berawal dari laporan salah satu caleg yang melihat adanya perbedaan antara Form C1 dengan Berita Acara Hasil Rekapitulasi Suara tingkat Kecamatan dalam bentuk From DAA1, di beberapa TPS di 13 Desa/Kelurahan se-Kecamatan Rengat, Kabupaten Inhu.


Awalnya pelapor hanya melaporkan 2 orang penyelenggara saja yaitu Ketua PPK Kecamatan Rengat Randa Ronaldo, dan anggotanya Muhammad Ridwan. Namun berdasarkan hasil pengembangan oleh tim verifikasi dari Sentra Gakkumdu Kabupaten Inhu, didapatkan 2 terduga lainnya yaitu Ketua Panwaslu Kecamatan Rengat atas nama Masnur, dan anggota Bawaslu Kabupaten Inhu Sovia Warman.

Berdasarkan hasil Rapat Pleno Sentra Gakkumdu dengan nomor register laporan 07/LP/PL/Kab/04.05/IV201929/04/2019 tanggal 29 April 2019, meneruskan permasalahan ini kepada Kepolisian dan Kejaksaan dengan nomor register kepolisian LP/63/V/2019/RES tanggal 18 Mei 2019. 

Doni secara sadar dan sengaja meminta kepada ketua PPK Rengat untuk menaikkan atau menambah perolehan suara miliknya karena kalah dengan caleg lainnya. Doni memberikan uang sebesar Rp29 juta kepada PPK dan orang-orang yang membantu untuk menambahkan perolehan suara miliknya.

Tidak hanya itu, Doni menjanjikan kepada PPK, Panwaslu Kecamatan Rengat, dan Komisioner Bawaslu Kabupaten Inhu dengan iming-iming Rp5 juta per bulan apabila Doni sudah dilantik menjadi anggota DPRD Kabupaten Inhu. 

Lima orang terdakwa terbukti telah melanggar Pasal 532 jo 551 Undang-undang 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum karena telah melakukan penggelembungan suara milik salah satu peserta Pemilu termasuk caleg pada Pemilu 2019. 

Kelima orang terdakwa ini, divonis majelis dengan masing-masing hukuman 2 dan 4 bulan penjara dengan denda Rp8 juta (delapan juta rupiah) subsider 1 bulan.



Tags Inhu