KPK Akhirnya Tetapkan Aspidum Kejaksaan Tinggi DKI Tersangka Suap

KPK Akhirnya Tetapkan Aspidum Kejaksaan Tinggi DKI Tersangka Suap

RIAUMANDIRI.CO - Setelah melakukan pemeriksaan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan tiga orang tersangka terkait operasi tangkap tangan jaksa di Kejati DKI. Salah satunya Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Agus Winoto.

"Setelah melakukan pemeriksaan dan sebelum batas waktu 24 jam sebagaimana diatur dalam KUHAP, dilanjutkan dengan gelar perkara, maka disimpulkan adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi memberikan atau menerima hadiah atau janji terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada tahun 2019," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif dalam konferensi pers di gedung 

KPK menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini. Sebagai pemberi yaitu, Alvin Suherman sebagai pengacara dan Sendy Perico swasta sebagai pihak yang berperkara.


"AWN, Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, sebagai penerima," ujarnya.

Pihak penerima dalam kasus yakni Agus Winoto disangkakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sedangkan pemberi dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP..

Tersangka Sendy Perico saat ini belum tertangkap. Laode juga mengimbau Sendy Perico untuk segera menyerahkan diri.

"Kami juga mengimbau kepada Sendy Perico swasta untuk segera menyerahkan diri sehingga dapat menjelaskan perannya dalam kasus ini," ujarnya.



Tags KPK