Kasus Penganiayaan Sadis Terhadap Satu Keluarga di Rohil Tak Kunjung Tuntas Sejak 2013

Kasus Penganiayaan Sadis Terhadap Satu Keluarga di Rohil Tak Kunjung Tuntas Sejak 2013

RIAUMANDIRI.ID, PEKANBARU – Rencana keluarga Maryatun untuk bersua dengan Kapolda Riau, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi pada Kamis (16/1) kemarin, urung terealisasi. Mereka hanya dijumpai oleh perwakilan penyidik yang menyatakan akan kembali melakukan gelar perkara dugaan penganiyaan berat yang terjadi pada 2013 silam.

“Tadi yang datang Kabag Wassidik (Ditreskrimum), AKBP Azwar, Kasubdit 3 AKBP John Ginting, dan beberapa orang polisi lainnya. Mereka mengajak berbicara terkait kasus ini,” ujar Suroto selaku Ketua Tim Pengacara dari keluarga Maryatun, Kamis (16/1/2020) seperti dilansir dari haluanriau.co –jaringan Haluan Media Group–.

Dari pertemuan yang berlangsung di salah satu kafe di Pekanbaru itu, penyidik menyatakan akan melakukan gelar perkara dugaan penganiayaan berat yang menimpa keluarga Maryatun pada tahun 2013 lalu itu. Gelar perkara itu direncanakan dilaksanakan di Mapolda Riau, dengan menghadirkan penyidik Polres Rokan Hilir (Rohil).


“Akan ada gelar perkara. Katanya besok. Kasat (Reskrim) dan anggota Polres Rohil akan dipanggil untuk gelar guna menanyakan apa kendala penanganan perkara ini,” lanjut Suroto.

Sebelumnya, gelar perkara telah beberapa kali dilakukan. Namun, kata Suroto, penanganan perkara terkesan jalan di tempat, tanpa ada perkembangan yang berarti.

Dia berharap, gelar perkara besok ini tidak lagi membicarakan mengenai persoalan ada atau tidaknya alat bukti. Melainkan membahas untuk memaksimalkan mencari para pelaku.

“Karena tahun 2017 lalu itu, sudah ada minimal dua alat bukti yang ditunjukkan dengan SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan,red) penetapan 2 orang tersangka. MK dan JS,” sebut dia.

“Jadi kalau gelarnya untuk mencari alat bukti, itu percuma,” sambungnya.

Selain itu, dia juga berharap agar dalam gelar perkara itu, ada kejelasan soal Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) perkara itu. Karena dari informasi yang diterimanya berdasarkan hasil pemeriksaan pihak Ombudsman RI, perkara ini belum ada SPDP-nya.

“Kalau perkara ini mau ujungnya mau dihadapkan ke pengadilan, mengapa SPDP-nya tidak dikirim ke kejaksaan. Kami sudah menyampaikan ke penyidik, tolong disampaikan SPDP perkara ini,” sebutnya.

Masih dikatakannya, berdasarkan keterangan Kabag Wassidik Ditreskrimum Polda Riau, AKBP Azwar, kasus ini akan ditarik ke Polda Riau.

“Senin besok, akan kami tanyakan hasil gelar perkaranya. Jika tidak memuaskan, kami akan melakukan unjuk rasa,” pungkas Suroto.

Terpisah, Kasubdit 3 Ditreskrimum Polda Riau, AKBP John Ginting membenarkan adanya rencana gelar perkara. “Rencananya (hari ini) oleh Polda dan Polres Rohil,” singkat John Ginting.

Keluarga Maryatun merupakan korban penganiayaan sadis yang terjadi tahun 2013 silam di Panipahan, Rokan Hilir (Rohil). Saat itu, suami Maryatun menderita 25 tusukan di bagian depan dan belakang tubuhnya. Selain itu, kepalanya dibacok, dan tulang leher dibor pakai pisau.

Maryatun sendiri dibacok tangannya, kepala dan badannya dihantami kayu, jempolnya patah dan dibuang ke parit kanal. Sementara anaknya bernama Arazaqul dipukul pada bagian kepala dan dadanya yang menyebabkan hingga kini dia tidak bisa makan minum lewat mulut.

Menurut korban, pelaku penganiayaan ini diduga adalah pekerja kebun milik seseorang berinisial AB. Sebelum penganiayaan dilakukan, AB sering mengintimidasi korban.