Undang-Undang MD3 Tak Perlu Direvisi

Undang-Undang MD3 Tak Perlu Direvisi

RIAUMANDIRI.CO, JAKARTA - Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) tidak perlu direvisi lagi karena revisi terakhir sudah mengembalikan ke proporsinya untuk kursi pimpinan DPR, sesuai dengan jumlah kursi terbanyak.

"Berdasarkan hasil Pemilu 2019, maka F-PDI Perjuangan dipastikan mendapat jatah kursi Ketua DPR RI dan disusul kemudian F-PG, F-Gerindra, F-Nasdem, dan F-PKB  masing-masing sebagai Wakil Ketua DPR RI. Jadi tidak perlu lagi UU MD3 direvisi," kata Ketua Badan Legislasi DPR RI Supratman Andi Agtas dalam diskusi bertajuk “MD3 Perlu Dipisah? Kursi Pimpinan, Jalan Tengah atau Jalan Buntu” di Media Center DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (25/6/2019). 

Memang diakui Supratman, untuk Pimpinan DPR periode sekarang ini hasil pemilu 2014 lalu tidak proporsional, tapi dengan sistem paket yang membuat partai pemenang tidak duduk di pimpinan.


Kemudian UU MD3 tersebut sudah direvisi untuk mengakomodir partai pemenang pemilu 2014 untuk duduk di pimpinan DPR dan sekaligus menetapkan pimpinan DPR hasil Pemilu 2019 dengan proporsional, yaitu diduduki partai yang memiliki kursi terbanyak.

“Untuk periode yang akan datang, kita kembalikan ke proporsi yang sebenarnya bahwa Pimpinan DPR tidak akan dipilih lagi dalam satu paket, tapi langsung ditegaskan dalam UU MD3 bahwa pemenang dengan raihan kursi terbanyak akan menempati posisi ketua. Jadi tidak perlu lagi direvisi,” ucap politisi Partai Gerindra ini.

Hal senada juga dilontarkan anggota Badan Legislasi (Baleg)  dari Fraksi PDIP Andreas Hugo Pariera. Menurut dia, tidak perlu lagi UU MD3 direvisi karena masih banyak RUU yang lebih urgen untuk dibahas.

“Kalau kita bicara wacana perubahan UU MD3, menurut saya tak ada relevansinya. Pertama, secara substansi tak perlu ada perubahan. Kedua, waktunya terbatas. Masih banyak agenda pembahasan RUU lain yang tidak kalah pentingnya. Ketiga, rakyat akan bosan dengan pembahasan komposisi kursi Pimpinan DPR. Sekarang kita harus bicara legislasi yang benar-benar menyangkut kepentingan rakyat,” tandas Andreas.

Wacana mengubah kembali UU MD3, menurut Andreas, hanya membicarakan kepentingan kelompok dan politik sesaat. Mengubah UU MD3 sekali lagi sama dengan bicara “kita untuk kita”. 

"UU MD3 yang ada sekarang sudah ideal dengan menempatkan pemenang pemilu sekaligus peraih kursi parlemen terbayak sebagai Ketua DPR RI. Jadi, komposisi pimpinan DPR didasarkan pada komposisi dukungan rakyat," ujarnya. 

Reporter: Syafril Amir



Tags Politik