Gugatan Calon DPD RI Malut Kembali Disidangkan Bawaslu

Gugatan Calon DPD RI Malut Kembali Disidangkan Bawaslu

RIAUMANDIRI.CO, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) kembali menyidangkan calon anggota DPD RI dari Maluku Utara (Malut) Ikbal Hi Jabid di Gedung Bawaslu, Jalan Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (14/6/2019) untuk mendengarkan kesaksian yang akan diajukan pemohon dan termohon. 

"Saya menggugat kecurangan Pemilu ke Bawaslu ini karena ingin  mencari kebenaran dan keadilan pemilu," ujar Ikbal kepada wartawan usai persidangan.

Ikbal menjelaskan, kecurangan yang terjadi dalam proses perhitungan suara di Malut sangat telanjang. Kecurangan terjadi dari tingkat Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) hingga ke jenjang yang lebih tinggi seperti rekapitulasi di tingkat provinsi.


"Kecurangan ini terkonfirmasi anggota PPK jadi terpidana," tambah Ikbal.

Ikbal tak menyangkal, keterlibatan penggelembungan suara melibatkan penyelenggara di tiap jenjang penyelenggara pemilihan. "Kecurigaan saya ini terkonfirmasi tiba-tiba beberapa calon anggota DPD suaranya melonjak di detik-detik akhir," kata Ikbal.

Ikbal menyebut di antaranya, suara calon anggota DPD RI Malut yang tiba-tiba melambung di antaranya Namto Hui Roba, Chaidir Djafar dan Suriati Armaiyn.

"Sementara Husain Alting Sjah tidak diragukan lagi karena Sultan Tidore," ujarnya.

Menurut Ikbal, penggelembungan suara yang sangat signifikan terjadi dari Daftar Pemilihan Tambahan (DPTb). "Saya yakin dengan bukti-bukti yang saya sampaikan ke majelis saya akan mendapatkan keadilan," ujarnya. 

Reporter: Syafril Amir