Rugi Ratusan Juta

Perusahaan Ditipu Karyawan

Perusahaan Ditipu Karyawan

TEMBILAHAN (HR)- Berniat ingin membeli lahan milik warga Desa Kuala Sebatu Kecamatan Batang Tuaka Kabupaten Indragiri Hilir, PT SAGM malah tertipu karyawan sendiri.

Kapolres Inhil AKBP Suwoyo, melalui IPTU Warno mengatakan pada  Kamis (12/3), sekitar pukul 18.00 WIB korban mendapat informasi dari Usuf, kepala Desa Kuala Sebatu bahwa, lahan masyarakat  seluas 70,8 hektare yang berada di parit 5 dan 6 desa Kuala Sebatu, Kecamatan Batang Tuakan, telah dijual tersangka HP kepada PT SAGM, pada 26 Mei dan 16 Juni 2014 silam, dengan cara memalsukan tanda tangan kepala desa dalam perbuatan keterangan hak milik tanah.

“Setelah ditelusuri, ternyata memang benar lahan tersebut sudah dilakukan ganti rugi oleh perusahaan sebesar Rp460 juta,” ujarnya, Senin (16/3). Kemudian Warno menambahkan, setelah mendapat laporan tersebut, Minggu (15/3), sekitar pukul 15.00 WIB, Kanit Reskrim Polsek Batang Tuaka Bripka Rudianto dan Brigadir Defrizal, melakukan penangkapan tersangka HS. “Saat ini tersangka telah diamankan di Malpolres Inhil, guna penyelidikan lebih lanjut,” jelasnya. (mg3)