Sayangkan Aksi Intimidasi Terhadap Wartawan di Pelalawan, Ketua PWI Riau Minta Polisi Usut Tuntas

Sayangkan Aksi Intimidasi Terhadap Wartawan di Pelalawan, Ketua PWI Riau Minta Polisi Usut Tuntas

RIAUMANDIRI.ID, PEKANBARU - Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Riau, H Zulmansyah Sekedang, sangat menyayangkan tindakan salah seorang warga yang mengintimidasi wartawan terkait keberatan atas pemberitaan yang ditulis oleh wartawan yang juga anggota PWI Provinsi Riau di Kabupaten Pelalawan. 

"Wartawan dalam bekerja mendapatkan perlindungan Undang-undang yakni UU Pers Nomor 40/1999 tentang pers. Saya yakin anggota PWI Provinsi Riau dalam bekerja juga sangat mentaati dan memahami Kode Etik Jurnalistik (KEJ)," kata Zulmansyah, Kamis (7/5/2020).

Dikatakan Zulmansyah, jika dalam suatu pemberitaan ada warga yang tidak senang dengan pemberitaan yang telah diterbitkan atau ditayangkan di sebuah media, maka sudah sepatutnya yang bersangkutan memberikan hak jawab.


"Jadi jangan sampai melakukan intimidasi. Andaikan dalam pemberitaan wartawan ada yang salah atau keliru, silakan menggunakan hak jawab atau hak koreksi. Itu sudh diatur dalam UU Pers," tegasnya.

"Nah jika wartawan sampai diintimidasi, diancam tentu bertentangan dengan Undang-undang dan berpotensi melanggar pasal-pasal pidana KUHP," sambungnya.

Untuk itu kata Zulmansyah, dirinya sebagai Ketua PWI Provinsi Riau sangat menyayangkan aksi intimidasi dan ancaman yang dilakukan oleh seorang warga di Kabupaten Pelalawan yang telah merugikan Febri Sugiono, wartawan salah satu media online.

PWI Riau meminta aparat kepolisian di Kabupaten Pelalawan dengan tegas mengusut intimidasi dan pengancaman terhadap Febri Sugiono.

"PWI Riau sangat keberatan dengan intimidasi terhadap wartawan, di mana pun itu. Apalagi yang bersangkutan adalah anggota PWI Riau. Untuk itu, kepada PWI di Kabupaten Pelalawan diminta memonitor dan mengawal proses hukum pengaduan wartawan Febri Sugiono," pungkasnya.



Tags PWI RIAU