Keluarga Pasien dan Rumah Sakit Berdamai, Kuasa Hukum akan Bawa ke Jalur Hukum

Keluarga Pasien dan Rumah Sakit Berdamai, Kuasa Hukum akan Bawa ke Jalur Hukum

RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Perdamaian yang dilakukan antara keluarga pasien (Masrizal) dengan pihak Aulia Hospital, ternyata tidak diterima Yudi Krismen dari Law Firm YK & Partners yang sebelumnya merupakan kuasa hukum keluarga pasien.

Surat perdamaian tertanggal 21 Februari 2019 lalu itu ditandatangani oleh Masrizal bertindak sebagai pihak pertama, dan Direktur Aulia Hospital dr Susanti Dwi Ariani Sp N selaku pihak kedua.

"Permasalahannya udah selesai. Kita sudah ada perdamaian dengan pihak keluarga. Surat damainya ada kok, sudah ditandatangani. Itu tanggal 21 (Februari 2019) malam," ujar Mizen selaku Humas Aulia Hospital Pekanbaru, Kamis (28/2/2019).


Dalam kesempatan itu, dia juga memperlihatkan surat perdamaian yang telah ditandatangani oleh kedua belah pihak. Turut menandatangani sejumlah pihak sebagai saksi dalam perdamaian itu.

"Perdamaian yang kita lakukan dengan pihak yang bersangkutan (pengacara, red) dan keluarga setelah mengetahui ada pencabutan kuasa dari pelapor ke pengacaranya," tandas Mizen.

Ternyata persoalan itu tidak selesai begitu saja. Yudi Krismen mengaku perdamaian itu tanpa sepengetahuan dirinya selaku pengacara Masrizal yang sempat melayangkan somasi sebelumnya.

"Dalam perdamaian juga ada keganjilan, hanya masalah kesalahpahaman. Sebenarnya malpraktik," ujar Yudi saat dihubungi terpisah.

Lebih lanjut dikatakannya, perdamaian yang dilakukan dibuat antara pimpinan rumah sakit dengan keluarga korban. "Kenapa bukan antara korban dengan dokter ZA?," tanya Yudi heran.

Atas hal itu, Yudi berencana akan melaporkan Masrizal ke pihak kepolisian karena diduga melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan. 

"Kita akan laporkan klien ke polisi dalam perkara penipuan dan penggelapan," tegas Yudi seraya mengatakan Masrizal telah memutuskan kuasa terhadap dirinya secara sepihak.

Tidak hanya itu, dia juga berencana akan mengajukan gugatan perdata terhadap Masrizal dan Aulia Hospital. 

"Kuasa diputus sepihak. Dalam perjanjian khusus bahwa kuasa bisa diputus apabila honor kita dibayarkan. Namun hingga kini, honor sama sekali belum dibayar, dan adanya ganti rugi dari Aulia Hospital ke klien akibat prestasi kita," pungkas Yudi.

Masrizal adalah orang tua dari almarhum Rival Farhat. Rival sempat dirawat di Aulia Hospital sejak 6 Oktober 2018 lalu akibat kecelakaan dan mengalami luka robek pada paha atas kaki kiri.

Reporter: Dodi Ferdian