Palsukan SKGR Tanah di Rumbai Pesisir, Hinsatopa Simatupang Dituntut 3 Tahun

Palsukan SKGR Tanah di Rumbai Pesisir, Hinsatopa Simatupang Dituntut 3 Tahun

RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Sempat tertunda beberapa kali, Hinsatopa Simatupang akhirnya menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dia merupakan terdakwa tindak pidana pemalsuan SKGR lahan di Jalan Pramuka Kelurahan Lembah Sari, Kecamatan Rumbai Pesisir, Pekanbaru.

Dalam tuntutannya, Erik Risnandar selaku JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru menyatakan, perbuatan mantan Ketua Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) Riau dinilai bersalah secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana tertuang dalam surat dakwaan.

Oleh karena itu, JPU menuntut dirinya dengan pidana selama 3 tahun penjara, karena dinyatakan terbukti melanggar Pasal 263 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.


"Menuntut terdakwa Hinsatopa Simatupang dengan pidana penjara selama 3 tahun," ujar Erik di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru yang diketuai Riska Widiana, Selasa (19/2).

Menanggapi tuntutan itu, Topa biasa dia disapa, menyatakan akan melakukan pembelaan dengan mengajukan pledoi. Pembelaan itu akan disampaikannya pada persidangan berikutnya.

Usai persidangan, Topa melalui penasehat hukumnya, Alhendri Tanjung, mengaku kecewa dengan tuntutan Jaksa. Menurutnya, tuntutan itu tidak masuk akal, karena berdasarkan fakta-fakta persidangan tidak ada saksi-saksi yang menyebutkan keterlibatan terdakwa dalam tidak pidana tersebut.

"Tuntutan ini sangat tidak masuk akal dan sangat tinggi. Kita sangat kecewa dengan tuntutan Jaksa dan kita akan menyampaikan pledoi pada sidang Kamis nanti," singkat Alhendri.

Berdasarkan surat dakwaan Jaksa, Hinsatopa didakwa turut serta melakukan pemalsuan SKGR secara bersama-sama dengan tiga mantan lurah, yakni Gusril, Fadliansyah dan Budi Marjohan, pengacara Agusman Indris dan Poniman. Keempat rekan Hinsatopa ini juga telah dihadapkan ke persidangan, dan dinyatakan bersalah.

Perkara bermula pada tahun 2012 silam. Hinsatopa diduga terlibat dalam terbitnya SKGR Nomor 22/PEM/LS/II/2012 tanggal 14 Februari 2012 yang diketahui oleh Lurah Lembah Sari dan Camat Rumbai Pesisir dengan Nomor Register 595.3/KRP-PEM/115 tanggal 14 Februari 2012.

Penerbitan SKGR di tanah milik Boy Desvinal seluas 6.987,5 meter persegi di Jalan Pramuka RT 04 RW 04, Kelurahan Lembah Sari, Kecamatan Rumbai Pesisir itu telah berdiri pondok kayu yang ditempati orang lain. Tidak terima, Boy Desvinal melaporkan hal itu ke Polresta Pekanbaru.

Berdasarkan fakta yang ditemukan oleh penyidik, SKGR dengan nomor registrasi tersebut diketahui pihak pertama adalah Idris M dan pihak kedua Lamsana Sirait yang dikeluarkan Kelurahan Lembah Sari ternyata tidak sesuai prosedur. Pasalnya, letak tanah yang ada di SKGR tersebut ternyata berada di Kelurahan Lembah Damai, bukan di Kelurahan Lembah Sari.

Diduga tanda tangan dari sempadan yang ada di surat sempadan tanah yang satu kesatuan dengan surat SKGR tersebut atas nama Ismail diduga palsu. Hal itu sesuai pemeriksaan dokumen ke Labfor Mabes Polri pada tanggal 29 Maret 2017 dengan hasil menunjukkan bahwa tanda tangan Ismail ternyata non identik.

Reporter: Dodi Ferdian



Tags Hukum