Masih Buron, Mantan Ketua KUD Rahayu Makmur akan Disidang In Absentia

Masih Buron, Mantan Ketua KUD Rahayu Makmur akan Disidang In Absentia

RIAUMANDIRI.co, PEKANBARU - Sidang kasus dugaan korupsi kredit fiktif di Bank Negara Indonesia 46 Rengat, Kabupaten Indragiri Hulu, akan digelar secara in absentia di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru. Pasalnya, Sunardi yang merupakan calon terdakwa dalam perkara ini masih buron.

Sunardi adalah mantan Ketua Koperasi Unit Desa Rahayu Makmur di Desa Bukit Lipai, Kecamatan Batang Cenaku, Inhu, diduga sebagai pihak yang menikmati kucuran kredit fiktif sebesar Rp4,5 miliar dari BNI46 Rengat. Kini berkas perkara Sunardi telah dilimpahkan ke Pengadilan.

"Benar, kita sudah terima berkasnya dari Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu. Selanjutnya nanti akan ditunjuk majelis hakimnya untuk menyidangkan perkara ini," ungkap Panitera Muda Tipikor PN Pekanbaru, Denni Sembiring kepada riaumandiri.co, Jumat (17/11/2017).

Sejak kasus ini ditangani Kejari Inhu, Sunardi yang merupakan Ketua KUD Rahaya Makmur dari tahun 2005 sampai 2012, memilih kabur dan hingga kini belum ditemukan. Tak ayal, pihak Kejaksaan pun kemudian memasukkan nama Sunardi ke dalam Daftar Pencarian Orang.

"Dalam berkas, status tersangka ini (Sunardi, red), masuk dalam Daftar Pencarian Orang, atau DPO," kata Denni seraya mengatakan pihaknya akan menggelar sidang dengan cara in absentia. "Artinya, Pengadilan akan menggelar sidang tanpa kehadiran terdakwa," lanjutnya.

Masih menurut Denni, dalam berkas yang diterimanya disebutkan Sunardi dijerat dengan Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b (2) dan (3) Undang-Undang U RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. "Kerugian negara disebut sebesar Rp2.805.834.614," pungkas Denni Sembiring.

Sebelumnya, dalam perkara ini pengadilan telah memvonis ‎mantan Kepala Cabang BNI 46 Rengat, Yanisman Bisran, dengan pidana penjara selama 1 tahun 4 bulan. Selain itu, Yanisman juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp50 juta atau subsidair 2 bulan penjara.

Dalam putusan majelis hakim kala itu, Yanisman tidak membayar uang pengganti kerugian negara, karena uang itu dibebankan kepada Sunardi.

Untuk diketahui, Sunardi dan Yanisman tersandung kredit fiktif Rp4,5 miliar yang dicairkan kepada KUD Rahayu Makmur di Desa Bukit Lipai Kecamatan Batang Cenaku, Inhu.

Perbuatan keduanya dilakukan pada tahun 2011 lalu dengan cara mengajukan dan mencairkan permohonan pinjaman Kredit Kepada Lembaga Keuangan (KKLK) sebesar Rp4,5 miliar. Kredit diajukan melalui KUD Rahayu Makmur. Belakangan diketahui kredit ini bermasalah dalam prosedur peminjaman yang dilakukan KUD Rahayu Makmur, termasuk macetnya pembayaran bunga sebesar Rp500 juta.

Seharusnya pihak bank ketat dalam persyaratan pinjaman dengan melakukan crosschek ke lapangan. Terindikasi telah terjadi persekongkolan antara Sunardi dengan Yanisman. ***


Reporter    : Dodi Ferdian
Editor          : Mohd Moralis