Setalah Jalani Hukuman 4 Tahun Penjara

Napiter Abu Rio Terpidana Teroris Dibebaskan dari Lapas Pekanbaru

Napiter Abu Rio Terpidana Teroris Dibebaskan dari Lapas Pekanbaru

RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Rio Adi Putra alias Abu Rio akhirnya menghirup udara bebas setelah menjalani masa hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Pekanbaru. Rio merupakan salah satu narapidana teroris yang ditahan di tempat tersebut.

Saat dikonfirmasi, Kepala Lapas Klas IIA Pekanbaru, Yulius, membenarkan hal tersebut. Dikatakan Yulius, saat dibebaskan, napiter asal Nusa Tenggara Barat (NTB) itu dijemput oleh Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).

"Sudah bebas tadi (kemarin, red). Udah dibebaskan dan dijemput BNPT dengan pengawalan dari Polda (Riau) juga, untuk antar ke Bandara (Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru)," ujar Yulius kepada Riaumandiri.co, Selasa (12/2/2019).


Diakuinya, Rio dibebaskan setelah masa penahanannya habis. Dimana sebelumnya, Rio dihukum selama 4 tahun penjara serta ditahan sejak 18 Februari 2015 silam.

Keterangan Yulius ini untuk sementara membantah adanya informasi yang beredar yang menyebutkan bahwa Rio dijemput untuk kembali menjalani pemeriksaan oleh BNPT. Selain itu, juga disebutkan jika masa penahanan Rio baru akan berakhir pada 18 Februari 2019 mendatang. 
     
"Kita tidak mengerti itu. Kalau pengecekan kasus lain tidak ada informasinya. Yang pasti hari ini (kemarin,red) dia dibebaskan. Bebas sesuai masa pidana," sebut dia.

Dalam kesempatan itu dia juga mengatakan, sebelum ditahan di Lapas Pekanbaru, Rio sempat ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mako Brimob, Depok, Jawa Barat (Jabar).

Dari informasi yang dihimpun, Rio dipindahkan bersama seorang napiter lainnya ke Lapas Klas IIA Pekanbaru. Selain Rio, seorang napiter lainnya adalah Muhammad Sibghotullah alias Yatno.
     
Muhammad Shibghotulloh alias Yatno merupakan napi dari Magetan, Jawa Timur (Jatim) dengan masa hukuman dua tahun penjara. Zementara Rio Adi Putra berasal dari Bima dengan masa hukuman empat tahun penjara. 

Kebijakan pemindahan kedua Napi itu merupakan putusan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI yang bertujuan untuk memutus mata rantai penyebaran paham radikal di daerah masing-masing mereka berasal.
     
Sementara itu, dipilihnya Pekanbaru sebagai lokasi baru untuk menjalani hukuman tersebut disebabkan karena Lapas di Pekanbaru selama ini dikenal cukup kondusif, meski secara umum dalam keadaan kelebihan kapasitas.

Abu Rio sebelumnya dinyatakan bersalah karena menyembunyikan  seorang tersangka tindak pidana teroris yang tewas atas nama Can alias Fajar. Can sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan merupakan anak buah Santoso, pemimpin kelompok teroris Mujahidin Indonesia Timur (MIT).

Reporter: Dodi Ferdian



Tags Hukum