Kejati Riau Dalami Hasil Pulbaket Dugaan Korupsi Proyek Payung Elektrik Masjid An-Nur

Kejati Riau Dalami Hasil Pulbaket Dugaan Korupsi Proyek Payung Elektrik Masjid An-Nur

RIAUMANDIRI.CO - Tim Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau akan mendalami penanganan perkara dugaan korupsi pembangunan payung elektrik di kawasan Masjid An-Nur. Itu dilakukan setelah menerima hasil pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket) dari Bidang Intelijen.

Proyek tersebut merupakan bagian dari kegiatan Pekerjaan Fisik Pengembangan Kawasan Masjid Raya An-Nur Provinsi Riau Tahun Anggaran (TA) 2022. Proyek tersebut berada di bawah Satuan Kerja (Satker) Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPRPKPP) Provinsi Riau

Proyek tersebut memiliki Pagu sebesar Rp42.935.660.870 dan HPS Rp42.935.644.000. Adapun sumber dana berasal dari APBD Provinsi Riau TA 2022.

Sementara itu, rekanan yang mengerjakan proyek itu adalah PT Bersinar Jesstive Mandiri. Perusahaan tersebut memang tender dengan Nilai Penawaran dan Harga Terkoreksi sebesar Rp40.724.478.972,13.

Dalam pelaksanaannya, proyek tersebut mendapat pendampingan dari Jaksa Pengacara Negara (JPN) pada Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejati Riau.

Hingga masa kontrak berakhir, proyek tersebut tak kunjung selesai dikerjakan meski telah diperpanjang dua kali pasca habisnya masa kontrak.

Melihat kondisi itu, Kejati Riau melalui Bidang Intelijen langsung melakukan pengusutan dengan melakukan pengumpulan bahan dan keterangan. Proses tersebut telah rampung. Laporan pulbaket tersebut kemudian dilimpahkan ke Bidang Pidsus.

(Pengusutan perkara) Payung elektrik, penyelidikan kawan-kawan di Intel, pengumpulan datanya udah selesai. Nah sekarang tahapannya diserahkan ke Pidsus," ujar Asisten Pidsus (Aspidsus) Kejati Riau, Imran Yusuf, Selasa (4/7/2023).

Dikatakan Imran, pihaknya baru saja menerima laporan hasil pulbaket tersebut. Atas hal itu, pihaknya dalam waktu dekat akan melakukan gelar bersama Tim Intelijen Kejati Riau.

"Kami di pidsus baru menerima laporannya dari kawan-kawan Intel. Nanti kita mau gelar bersama dulu. (Mendengar) Pemaparan, apa hasil dari Intel. Setelah itu baru kita tahu arahnya mau kemana," sebut mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Badung itu.

Diyakini, Bidang Pidsus akan menjadi satu-satunya aparatur penegak hukum (APH) yang mengusut perkara itu. Dimana sebelumnya Polda Riau juga turut menangani perkara itu.

"Nanti kami berkoordinasi ke Polda. Nanti akan ada koordinasi yang baik antar sesama APH, karena kita kan sudah ada MoU, bagaimana tata cara menangani perkara," pungkas Aspidsus.

Terpisah, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Riau, Kombes Pol Teguh Widodo mengatakan, penanganan perkara itu akan dilakukan Tim dari Kejaksaan.

"Penanganan dari Kejaksaan," ujar Teguh melalui pesan singkat aplikasi perpesanan WhatsApp.

Saat ditanya, apakah hal tersebut berdasarkan hasil koordinasi yang dilakukan dengan pihak Kejaksaan, Kombes Pol Teguh memberikan jawaban.

"Koordinasi secara resmi, belum," tegas Kombes Pol Teguh Widodo.



Tags Korupsi