Korupsi Dana Hibah Pemko Dumai ke YPTM

Ketua Yayasan Pertamina Divonis Setahun Penjara

Ketua Yayasan Pertamina Divonis Setahun Penjara

DUMAI (HR)-Ketua Yayasan Pendidikan Tunas Mandiri Dumai Tugiat Gatot Kartorejo dijatuhui vonis setahun penjara. Bos yayasan milik Pertamina itu juga dikenakan denda Rp50 juta subsider pengganti sebulan kurungan.

Informasi dirangkum Haluan Riau, dalam persidangan lanjutan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Kamis (12/3), majelis hakim menjatuhkan amar putusan setelah mempertimbangkan tuntutan tim JPU Kejari Dumai, pembelaan dari tim penasihat hukum (PH), kerugian negara yang sudah dikembalikan sekitar Rp196 juta, serta pertimbangan lainnya yang meringankan vonis tersebut.

Menurut majelis hakim perbuata terdakwa terbukti secara syah dan menyakinkan melanggar pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001.

"Terdakwa mengakui perbuatannya dan berjanji tak mengulangi lagi, serta kooperatif selama persidangan. Dalam kasus korupsi bantuan hibah Pemko Dumai majelis hakim menjatuhkan amar putusan selama setahun penjara dikurang masa penahanan, serta denda Rp50 juta subsider pengganti sebulan kurungan," tegas majelis hakim seraya mengetokan palu ke meja hijau.

Meyikapi vonis hakim tersebut, Kasi Pidsus Kejari Dumai yang juga ketua tim JPU Hendarsyah YP SH, menyatakan fikir-fikir. Sebab pada sidag sebelumnya, berdasarkan dakwaan yang sama, Tugiat dituntut selama 1,5 tahun penjara, denda Rp5 juta subsider 5 bulan kurungan. Sementara, Penasihat Hukum Boy Febrianto SH menyatakan menerima vonis hakim tersebut.

"Kami dari tim JPU menyatakan fikir-fikir. Sesuai aturan, kita mempunyai waktu selama 10 hari menyikapi vonis hakim," ujar Hendaryah singkat saat dihubungi via selulernya.

Pada sidang pembacaan amar putusan kasus korupsi bantuan hibah Pemko Dumai ke YPTM Dumai tersebut lengkap dihadiri majelis hakim yang diketui oleh Isnurul SH. Juga dihadiri tiga orang tim JPU Kejari Dumai Hendarsyah YP, Bernard S, Andri dan PH terdakwa Boy Febrianto.

Tugiat sudah tentu boleh bernapas legah. Pasalnya, pasca dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor oleh JPU, ia sudah berstatus sebagai tahanan dan ditahan di Rutan. Sehingga ia hanya menjalani sisa penahanan saja sesuai besarnya vonis.

Hal tersebut juga tak terlepas dari sikap terdakwa selama proses hukum yang kooperatif, serta sudah mengembalikan kerugian negara sebagai dampak kasus korupsi yang ia lakukan. Hal tersebut yang sangat membantu dalam meringankan besar vonis yang harus ia jalani.

Seperti diberitakan, perbuatan terdakwa terjadi pada tahun 2012 lalu. Saat itu, YPTM-LP2B mendapat hibah dari Pemerintah Kota Kota Dumai sebesar Rp800 juta. Dimana uang ratusan juta tersebut dialokasikan ke instansi tersebut.

Dalam penggunaannya anggaran dari APBD Dumai tahun 2012 itu, YPTM-LP2B diketahui melakukan penyimpangan. Masing-masing lembaga menerima bantuan Rp 400 juta dengan pimpinan yang sama, yakni untuk YPTM menerima bantuan sebesar Rp400 juta dan LP2B menerima bantuan yang sama, yakni Rp400 juta.(zul)