Bupati Inhu Keluarkan Instruksi Larangan Perayaan Tahun Baru dengan Hura-Hura

Bupati Inhu Keluarkan Instruksi Larangan Perayaan Tahun Baru dengan Hura-Hura

RIAUMANDIRI.CO, RENGAT - Bupati Indragiri Hulu Yopi Arianto mengeluarkan instruksi larangan merayakan Malam Tahun Baru, baik berupa hiburan maupun menyalakan kembang api atau petasan maupun meniup terompet. 

Hal tersebut termaktub dalam poin kedua Instruksi Bupati Inhu No 779/UM/XII/2018 tanggal 27 Desember 2018 tentang Pergantian Tahun Baru Masehi 2019.

"Saya minta kepada kepala organisasi perangkat daerah, camat, lurah, kepala desa, dan para penghulu se-Kabupaten Indragiri Hulu agar menyampaikan instruksi tersebut kepada masyarakat," kata orang nomor satu di Inhu tersebut. 


Dikatakannya, jadikan pergantian tahun ini sebagai momentum untuk mengintrospeksi diri dan evaluasi diri. Agar apa yang dilakukan pada tahun yang akan datang, bisa diperbaiki untuk lebih baik dari tahun sebelumnya.

Bupati juga mengimbau kepada tokoh agama, pengurus masjid/musala, ustaz alim ulama, dan ormas Islam, agar mengajak masyarakat terutama para pemuda untuk melaksanakan ibadah, dan zikir bersama di malam pergantian tahun. 

Kepada para orang tua, bupati menegaskan agar tidak membiarkan anaknya turun ke jalan-jalan, apalagi tempat-tempat hiburan yang dapat mengganggu keamanan, ketenteraman, dan ketertiban, baik bagi dirinya maupun masyarakat. 

"Kepada tempat-tempat hiburan agar tidak melaksanakan kegiatan yang dapat mengganggu kenyamanan masyarakat dan hanya dibenarkan buka paling lama hingga pukul 01.00 WIB (1 Januari 2019). Jika melewati batas maka akan diambil tindakan," tegasnya. 


Reporter: Eka Buana Putra