Awal Tahun, Berkas Perkara Korupsi Sabar Jasman dan Empat Lainnya Dilimpahkan ke Pengadilan

Awal Tahun, Berkas Perkara Korupsi Sabar Jasman dan Empat Lainnya Dilimpahkan ke Pengadilan

RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Penanganan perkara dugaan korupsi pembangunan drainase Kota Pekanbaru paket A telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Ditargetkan perkara tersebut akan dilimpahkan ke pengadilan pada awal Januari 2019 mendatang.

Perkara itu menjerat lima tersangka. Mereka adalah Sabar Jasman, Direktur PT Sabarjaya Karyatama. Perusahaan ini merupakan rekanan proyek yang dikerjakan tahun 2016 lalu.

Lalu, Ichwan Sunardi selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Iwa Setiady selaku Konsultan Pengawas dari CV Siak Pratama Engineering, dan Windra Saputra selaku Ketua Pokja. Terakhir, Rio Amdi Parsaulian selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).


Kelimanya sudah ditahan saat perkara ini dalam tahap penyidikan. Mereka dititip di Rumah Tahanan Negara Klas II B Sialang Bungkuk, Pekanbaru. Penahanan dimulai sejak awal November 2018 lalu.

Setelah perkara dinyatakan lengkap atau P21, penyidik kemudian melimpahkan para tersangka dan barang bukti ke JPU. Tahap II itu dilakukan di Kantor Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Rabu (26/12/2018).

"Hari ini lima tersangka dugaan korupsi drainase paket A menjalani proses tahap II," ungkap Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pekanbaru, Yuriza Antoni, di ruangannya, Rabu petang.

Dengan dilakukan tahap II tersebut, makin menegaskan perihal penahanan kelimanya di Rutan Sialang Bungkuk. Dalam tahap penuntutan ini, kelimanya akan ditahan dalam 20 hari ke depan.

"Penahanan sebelumnya dalam tahap penyidikan," terang mantan Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Lingga, Kepulauan Riau (Kepri) itu.

Dalam kesempatan itu, Yuriza mengatakan pihaknya telah merampungkan surat dakwaan terhadap lima pesakitan tersebut. Dengan begitu, berkas perkara kelimanya akan segera dilimpahkan ke pengadilan.

"Kita target dilimpahkan ke pengadilan pada 4 Januari (1019) mendatang," imbuhnya seraya mengatakan, dalam persidangan nanti telah disiapkan 10 Jaksa sebagai Penuntut Umum. 

"Saya sebagai ketua timnya," tandas Yuriza yang pernah menjabat Kasi Pidsus Kejari Pelalawan itu.

Untuk diketahui, Sabar bersama empat pesakitan lainnya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan gelar perkara atau ekspos yang dilakukan pada Selasa (9/10) lalu. Hasil ekspos itu menjelaskan bahwa terdapat cukup alat bukti untuk menentukan tersangka. Mereka merupakan pihak yang bertanggung jawab dalam penyimpangan proyek yang dikerjakan pada tahun 2016 lalu itu.

Sebelumnya, sebanyak puluhan saksi telah dipanggil guna menjalani pemeriksaan. Mereka terdiri dari sejumlah ASN dan pihak rekanan.

Selain memeriksa saksi fakta, penyidik juga telah menurunkan ahli untuk mengecek fisik proyek pada akhir Juni 2018 lalu. Proses cek fisik tersebut dilakukan tim ahli dibantu tenaga dan alat-alat dari Pidsus Kejari Pekanbaru.

Dugaan rasuah itu terjadi pada tahun 2016 lalu. Saat itu, Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Sumber Daya Air Provinsi Riau melakukan pembangunan drainase di Jalan Soekarno Hatta Pekanbaru Paket A. Gorong-gorong itu dibangun di sepanjang jalan dari simpang Jalan Riau hingga simpang Mal SKA Pekanbaru. Adapun pagu paket sebesar Rp14.314.000.000 yang bersumber dari APBD Riau tahun 2016.

Pekerjaan itu berdasarkan surat perjanjian kontrak tanggal 21 September 2016 dengan nilai kontrak seluruhnya sebesar Rp11.450.609.000 yang dilaksanakan oleh PT Sabarjaya Karyatama. Terhadap pekerjaan tersebut rekanan telah menerima pembayaran 100 persen.

Namun dalam pelaksanaannya terdapat beberapa pekerjaannya yang tidak sesuai dengan kontrak yang mengakibatkan timbulnya kerugian keuangan negara sebesar Rp2.523.979.195. Angka itu berdasarkan hasil perhitungan audit BPKP Provinsi Riau tanggal 18 September 2018.

Terkait angka kerugian negara itu, penyidik belum ada menerima pengembalian kerugian negara dari para tersangka. 

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


Reporter: Dodi Ferdian