Ditahan di Lapas Perempuan, Berkas Marisa Putri Dilimpahkan

Ditahan di Lapas Perempuan, Berkas Marisa Putri Dilimpahkan

Riaumandiri.co - Marisa Putri menjadi penghuni baru di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas IIA Pekanbaru. Di sana, tersangka kasus kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan korban meninggal dunia itu ditahan.

Penahanan dilakukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Pakanbaru usai menerima pelimpahan penanganan perkara dari penyidik Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pakanbaru, Selasa (1/10). Proses tahap II dilaksanakan di Kantor Kejari Pekanbaru.

Senator Boris Panjaitan, Kasubsi Pra Penuntutan Seksi Pidana Umum (Pidum ) Kejari Pekanbaru menerangkan, tahap II dilaksanakan. setelah sebelumnya berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 baik aspek formil maupun materilnya.


Menurutnya, berkas perkara Marisa sudah didukung oleh bukti yang kuat dah sah menurut hukum, sebagaimana Pasal 183 KUHAP jo 184 KUHAP.

"Penyidik Satlantas Polresta Pekanbaru telah menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum, untuk selanjutnya dilimpahkan ke pengadilan. Ini agar supaya ada kepastian hukum khususnya bagi keluarga korban," ujar Boris.

Di tahap penuntutan ini, kata Boris, tersangka Marisa tetap ditahan. Ini setelah terpenuhi baik syarat objektif maupun subjektif. Marisa ditahan di Lapas Perempuan Kelas IIA Pekanbaru.

"Ditahan 20 hari terhitung sejak 1 Oktober sampai 20 Oktober 2024," lanjut Jaksa yang pernah bertugas di Kejari Pelalawan itu.

Sebelum menjalani penahanan, tersangka terlebih dahulu menjalani proses pemeriksaan kesehatan. Hasilnya, yang bersangkutan dinyatakan sehat.

Boris mengungkap, pihaknya kini menggesa penyusunan surat dakwaan dan melengkapi administrasi pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.

Ia menambahkan, ada 2 orang jaksa yang bertindak sebagai penuntut umum, yaitu dirinya dan seorang rekannya bernama Jefry Armando Pohan.

"Secepatnya kita limpahan berkas ke pengadilan, kita dibatasi masa penahanan 20 hari," pungkasnya.

Seperti diketahui, Marisa Putri dan sejumlah temannya melakukan pesta minuman keras dan narkoba jenis ekstasi di Sago KTV Pekanbaru, pada Sabtu (3/8) dini hari. Di bawah pengaruh alkohol dan narkoba dia nekat mengendarai mobil Toyota Raize biru.

Marisa menabrak korban yang sedang mengendarai sepeda motor di Jalan Tuanku Tambusai, Sabtu pagi, sekira pukul 05.45 WIB.

Ketika itu, Marisa bermaksud hendak pulang ke rumahnya di Jalan Permadi IV, Kelurahan Delima, Kota Pekanbaru. Namun nahas, di tengah perjalanan, kecelakaan lalu lintas tak terhindarkan.

Korban bahkan terseret sejauh 50 meter. Dari pemeriksaan polisi, Marisa Putri berkendara di bawah pengaruh narkoba. Lantaran, hasil tes urine yang bersangkutan sesaat diamankan usai kejadian kecelakaan, positif zat amphetamine dan methamphetamine.

Atas hal itu, Marisa dijerat pasal berlapis. Yakni, Pasal 311 ayat (5), Pasal 310 ayat (4) dan Pasal 310 ayat (1) Undang-undang (UU) Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.