Kejari Serahkan Perkara Penyimpangan Proyek Embung di Tenayan Raya ke Kejati Riau

Kejari Serahkan Perkara Penyimpangan Proyek Embung di Tenayan Raya ke Kejati Riau

RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau akan melanjutkan pengusutan dugaan penyimpangan pembangunan embung di Kecamatan Tenayan Raya. Sebelumnya, penanganan perkara dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru.

"Itu rencananya memang mau kami serahkan ke Kejati (Riau)," ungkap Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pekanbaru, Yuriza Antoni, kepada Riaumandiri.co, Rabu (19/12).

Saat ditangani Kejari Pekanbaru, sejumlah pihak telah diundang. Di antaranya, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Danau Situ dan Embung Kementerian Dirjen SDA BWSS III Riau, Dede Irwan, dan pihak kontraktor. Undangan itu dilayangkan untuk proses klarifikasi terhadap keduanya.


Selain itu, Korps Adhyaksa Pekanbaru juga telah menyita sejumlah dokumen terkait proyek yang dikerjakan tahun 2016 dan 2017 tersebut.

"Itu kan belum sampai di penyelidikan. Baru pul (pengumpulan,red) data. Jadi kami serahkan (penanganan perkara) ke Kejati," lanjut mantan Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Lingga, Kepulauan Riau (Kepri).

Pernyataan ini sekaligus menampik informasi yang menyebut jika penanganan perkara telah masuk ke tahap penyelidikan. "Belum. Belum (penyelidikan). Baru klarifikasi awal. Makanya ini mau diserahkan ke Kejati," sebut Yuriza.

Yuriza kemudian memaparkan alasan pihaknya menyerahkan kelanjutan penanganan perkara ke Kejati Riau. Diterangkannya, pengusutan perkara dilakukan berdasarkan laporan yang disampaikan masyarakat. Tidak hanya ke Kejari, ternyata laporan juga masuk ke Kejati Riau.

"Di Kejati kan dilaporkan juga. Belum tahu aku duluan mana. Tapi kemarin perintahnya Pak Kajari, itu coba koordinasikan ke Kejati. Kalau gak, serahkan ke Kejati," papar dia.

"Jadi, tidak mungkin dua dua kan (yang menanganinya)?," sambung Yuriza.

Baca Juga:

Dalam kesempatan itu, Yuriza juga menegaskan jika pengalihan penanganan perkara dilakukan atas permintaan Kejati Riau. "Tidak (diminta Kejati). Kita sudah berkoordinasi," tanda Yuriza.

Sebelumnya, Kepala Satuan Kerja (Satker) Danau Situ dan Embung Kementerian Dirjen SDA BWSS III Riau, Yannedi, membenarkan jika pembangunan embung di Tenayan Raya diusut Kejari Pekanbaru. "Benar, PPK-nya (Dede Irwan,red) sudah diperiksa. Kontraktornya juga sudah (diperiksa)," ujar Yannedi, pada awal Oktober 2018 lalu.

Terhadap dirinya, Yannedi mengaku belum ada menerima undangan dari Kejari Pekanbaru terkait perkara itu. "Saya belum ada terima (surat undangan)," imbuhnya.

Dalam pengusutan perkara ini, Kejari Pekanbaru juga telah turun ke lapangan untuk mengecek kondisi embung. Pengecekan dilakukan bersama konsultan pengawas dan PPK proyek tersebut pasca menerima dokumen kegiatan.

Reporter: Dodi Ferdian



Tags Hukum