Kemenkumham Beri Remisi 598 Warga Binaan di Riau

Kemenkumham Beri Remisi 598 Warga Binaan di Riau

RIAUMANDIRI.ID, PEKANBARU - Sebanyak 598 warga binaan yang ada di lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan negara (rutan) di Riau menerima remisi Natal 2019. Para penerima remisi merupakan tahanan yang merayakan hari raya tersebut.

“Pemberian remisi ini setelah disetujui oleh pusat. Jumlahnya sama dengan yang kita ajukan,” ujar Humas Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Riau, Ecky Fajrian Eddy, mengutip Haluanriau.co (Haluan Media Group), Senin (23/12/2019).

Dia mengatakan, para penerima remisi khusus itu menyebar di lapas dan rutan yang ada di Riau, di antaranya, Lapas Bagansiapi-Api Kelas IIA sebanyak 39 orang, dan Lapas Bangkinang Kelas II A sebanyak 107 orang. Lalu Lapas Kelas II A Bengkalis sebanyak 81 orang.


Lalu, Lapas Kelas IIA Pekanbaru sebanyak 103 warga binaan, Lapas Kelas II A Tembilahan 11 orang, dan Lapas Kelas II B Pasir Pangaraian ada sebanyak 70 napi. Sedangkan Lapas Kelas II B Selat Panjang sebanyak dua orang

“Dari Lapas Kelas II B Teluk Kuantan ada 8 orang dan dua warga binaan dari Lapas Perempuan Kelas II A. Serta dua warga binaan lainnya dari Lapas Terbuka Kelas III Rumbai,” kata Ecky.

Sedangkan dari Lapas Pembinaan Khusus Anak Kelas II Pekanbaru, 12 warga binaan yang mendapatkan remisi. Lalu 76 orang dari Rutan Kelas I Pekanbaru. 
Selanjutnya, ada 33 warga binaan dari Rutan kelas II B Dumai, masing-masing 26 warga binaan dari Rutan Kelas II B Rengat dan Rutan Kelas II B Siak.

Diterangkan dia, pengurangan masa tahanan ini dilakukan karena para warga binaan tersebut dinilai telah menunjukkan perubahan yang signifikan jauh dari sebelum masuk. Sejauh ini, terpantau masih berperilaku baik selama menjalani proses masa tahanan.

”Mereka yang diberi remisi ini, karena dinilai telah berperilaku yang baik dan berubah total selama menjalani masa tahanan. Untuk tahun ini tidak ada yang langsung bebas,” tutupnya.