Kejari Pekanbaru Cek Embung di Tenayan Raya yang Rusak

Kejari Pekanbaru Cek Embung di Tenayan Raya yang Rusak

RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Kejari Pekanbaru telah turun ke lapangan untuk mengecek kondisi embung di Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru. Pengecekan tersebut dilakukan bersama konsultan pengawas dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek tersebut

Dari penelusuran di website lpse.pu.go.id, proyek ini bernama: Pembangunan Embung Kawasan Perkantoran Kota Pekanbaru. Anggaran pembangunannya bersumber dari Anggaran Pembangunan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran (TA) 2016.

Proyek ini dikerjakan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui SNVT Pelaksanaan Jaringan Sumber Air Sumatera III Provinsi Riau, dengan pagu anggarannya Rp8,138 miliar. Lelang proyek ini dimenangkan oleh PT Tarum Jaya Mandiri dengan harga penawaran Rp6,512 miliar.


Belakangan diketahui proyek tersebut kembali dikerjakan pada tahun 2017, dengan judul di lpse.pu.go.id yaitu Pembangunan Embung di Kawasan Perkantoran Kota Pekanbaru (Lanjutan).‎

Namun, berbeda dengan awalnya, kali ini proyek tersebut dikerjakan oleh PT Fajar Berdasi Gemilang, dengan harga penawaran Rp11.975.060.000.

Meski belum genap berusia satu tahun, embung itu diketahui telah mengalami kerusakan pada bagian tiang (sheet pile). Bendungan juga terlihat retak pada bagian bawahnya.

Selain itu, lantai bagian atas tampak turun. Tanah timbunan lebih rendah, atau turun dari permukaan. Paving blok pada permukaan bendungan, tidak tersusun rapi, dan berantakan. Permukaannya tidak rata. Lebih rendah dibanding dinding bendungan. Pengecoran juga terlihat asal-asalan.

Tidak hanya itu, kondisi embung juga belum terlihat kegunaannya. Pasalnya, jalur yang seharusnya dijadikan aliran air, masih tertimbun tanah. Rumput-rumput liar pun bertumbuhan dijalur yang seharusnya dijadikan aliran air.

Guna membuktikan kebenaran informasi tersebut, Kejari Pekanbaru melalui Bidang Pidana Khusus (Pidsus) langsung turun ke lapangan. Pengecekan itu dilakukan belum lama ini.

Saat dikonfirmasi, Kepala Seksi (Kasi) Pidsus Kejari Pekanbaru Sri Odit Megonondo tidak menampik jika pihaknya telah melakukan pengecekan embung yang berada di kawasan perkantoran Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru itu.

"Untuk mengetahui kondisi sebenarnya, tentu kita harus melakukan pengecekan," kata Odit kepada Riaumandiri.co di ruangannya, Rabu (3/10/2018).

Menurut informasi yang diperoleh, saat turun ke lapangan, penyelidik Kejari didampingi dua orang konsultan pengawas dan PPK Danau Situ dan Embung Kementerian Dirjen SDA BWSS III Riau, Dede Irwan. "Terkait hasilnya, belum bisa kita sampaikan. Ini kan masih tahap pulbaket (pengumpulan bahan dan keterangan, red)," kata Odit. 

Selanjutnya, kata Odit, pihaknya akan menjadwalkan mengundang pihak-pihak terkait untuk dilakukan proses klarifikasi. "Segera itu (proses klarifikasi,red)," tandas mantan Kasi Intelijen Kejari Rokan Hilir (Rohil) itu.

Sebelumnya, Kepala Satuan Kerja (Kasatker) Danau Situ dan Embung Kementerian Dirjen SDA BWSS III Riau, Yannedi, mengakui proyek itu telah selesai dikerjakan pada akhir 2017 lalu. "Sudah selesai dikerjakan. Masa pemiliharaannya juga sudah selesai, dan pembayarannya sudah 100 persen," ucap Yannedi, Kamis (20/9) kemarin.

Lebih lanjut Yannedi, mengatakan dirinya belum mengetahui adanya kerusakan pada proyek tersebut. Dia mengaku belum pernah turun ke lapangan untuk mengecek kondisi embung pasca selesai dikerjakan

"Ya, belum ada saya lihat kondisi embungnya yang saat ini," akunya.

"Tapi nanti saya akan cek kesana bersama Pak Dede (Dede Irwan selaku PPK Danau Situ dan Embung Kementerian Dirjen SDA BWSS III Riau,red) untuk melihat kondisinya saat ini," sambungnya.

Diterangkannya, untuk proyek embung itu telah disiapkan lahan seluas 60 hektare di lokasi tersebut. Namun yang baru dikerjakan baru seluas 5 hektar.

"Jadi lahan itu, Pemko (Pekanbaru) yang tanggungjawab. Ada kita MoU-nya dengan Walikota (Firdaus)," sebut Yannedi memaparkan alasan mengapa baru 5 hektare yang dikerjakan. "Jadi yang sudah diganti rugi lahannya oleh Pemko, ya yang 5 hektare itu. Sisanya 55 hektar lagi belum dibebaskan. Informasinya, Pemko hanya bisa membebaskan lahan 1 tahun sebanyak 5 hektar disana," pungkasnya


Reporter: Dodi Ferdian