Sudah 3 Orang Diperiksa Polisi Terkait Robohnya Tembok SDN 141 Pekanbaru yang Renggut 2 Nyawa

Sudah 3 Orang Diperiksa Polisi Terkait Robohnya Tembok SDN 141 Pekanbaru yang Renggut 2 Nyawa

RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Sejauh ini, belum diketahui pihak yang bertanggungjawab atas kejadian robohnya tembok pembatas Sekolah Dasar Negeri (SDN) 141 Pekanbaru. Pihak kepolisian masih terus melakukan penyelidikan, termasuk dengan meminta keterangan pihak sekolah.

Tembok sekolah yang berada di Jalan Tengku Bey Kelurahan Simpang Tiga itu tiba-tiba ambruk pada Rabu (14/11) sekitar pukul 06.45 WIB. Dalam kejadian nahas itu, 2 orang meninggal dunia, dan 4 orang lainnya mengalami luka-luka akibat kejadian tersebut.

Tembok itu diketahui dibangun sepanjang 60 meter dan tinggi 1 meter. Dari panjang itu, sekitar 18,80 meternya ambruk.


Dari informasi yang dihimpun, tembok itu dibangun tahun 2016 lalu dengan menggunakan dana komite sekolah. Sejak 1 bulan sebelum kejadian, tembok tersebut terlihat miring. Bahkan di sana terpasang kertas peringatan bertulis 'Awas!!!!! Pagar Ini Mau Roboh'. 

Belum sempat dibenahi, tragedi maut itu terjadi. Untuk mendalami apakah ada peristiwa pidana dalam kejadian itu, polisi kemudian melakukan penyelidikan.

Pengusutan itu dilakukan dengan cara memanggil pihak-pihak terkait. Hal itu sebagaimana diungkapkan Kapolsek Bukit Raya, Kompol Pribadi, Selasa (20/11/2018).

"Sudah ada 3 orang saksi yang kita mintai keterangannya. Mereka ini yang melihat langsung kejadian tersebut," ujar Pribadi.

Selanjutnya, kata Pribadi, pihaknya tengah mengagendakan pemeriksaan terhadap pihak sekolah. Pemeriksaan itu dijadwalkan digelar dalam pekan ini.

"Minggu ini kita agendakan pemeriksaan terhadap kepala sekolah dan pihak komitenya," sebutnya.

Diterangkannya, proses penyelidikan dilakukan untuk mencari tindak pidana dalam kejadian tersebut. Hal itu dikarenakan, adanya korban yang meninggal dunia dalam kejadian tersebut.

"‎Ini masih dalam tahap penyelidikan. Kami belum bisa menentukan apakah ada unsur kelalaian, tindak pidana atau tidak," pungkas Kompol Pribadi.‎


Reporter: Dodi Ferdian