10 Perda Pekanbaru Dibatalkan Pemprov

10 Perda Pekanbaru Dibatalkan Pemprov

PEKANBARU (riaumandiri.co)-Setelah sebelumnya empat Peraturan Daerah Kota Pekanbaru dibatalkan atau direvisi oleh Kemeterian Dalam Negeri, kini 10 Perda  milik Pemerintah Kota Pekanbaru kembali dibatalkan Pemerintah Provinsi Riau.

Hal itu dijelaskan, Kepala Bagian Hukum Pemko Pekanbaru, Syamsuir, Jumat (22/7)."Benar, 10 Perda kita kembali dibatalkan Pemrov Riau setelah sebelumnya empat Perda juga dibatalkan dan direvisi Kemendagri, beberapa waktu lalu.

Kami sudah rapat bersama seluruh SKPD yang Perdanya dibatalkan, intinya kami meminta SKPD itu untuk membuat kajian, apakah Perda-Perda yang dibatalkan kita terima, atau mengajukan keberatan," kata Syamsuir.

10 Perda
10 Perda tersebut diketahui diantaranya, Perda Nomor 6 Tahun 2000, tentang Retribusi Pasar, Perda Nomor 10 tahun 2002, tentang Retribusi Daerah di Bidang Izin Usaha Perdagangan, Tanda Daftar Gudang dan Tanda Daftar Perusahaan. Kemudian Perda Nomor 4 tahun 2004, tentang Pengelolaan Air Bawah Tanah dan Perda nomor 4 tahun 200,6 tentang Pajak Pengambilan Bahan Galian golongan C.



Selanjutnya, Perda Nomor 9 tahun 2006, tentang Retribusi Terminal, Perda Nomor 11 tahun 2011, tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, Perda Nomor 12 tahun 2011 tentang, Pajak Air Bawah Tanah, Perda Nomor 2 tahun 2012, tentang penggantian biaya cetak kartu tanda kependudukan dan akta catatan, Perda Nomor 8 tahun 2012 tentang, retribusi izin gangguan, dan terakhir Perda Nomor 16 tahun 2012 retribusi pengendalian menara telekomunikasi.


Menurut Syamsuir, penghapusan Perda akan berdampak terhadap banyak hal bagi Kota Pekanbaru,
 selain berpengaruh terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Pekanbaru, juga membuat sejumlah regulasi dilapangan menjadi tidak terkendali.


"Kalau memang benar Perda itu dibatalkan, sangat berpengaruh terhadap Pemko Pekanbaru, meski pemberitahuan secara resmi belum kami terima, tapi informasi itu benar adanya. Sampai sekarang kita belum tahu apakah yang dibatalkan  satu Perda secara keseluruhan atau hanya pasal-pasalnya saja. Ini yang belum jelas lagi, sampai sekarang belum ada pemberitahuan dari Kemendagri,"tandasnya.***