Polisi Periksa 5 Saksi Terkait Kasus Penggelapan Uang Oleh Mantan Manager MP Club

Polisi Periksa 5 Saksi Terkait Kasus Penggelapan Uang Oleh Mantan Manager MP Club

RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Penyidik Polresta Pekanbaru telah memeriksa 5 orang saksi‎ terkait kasus penggelapan uang perusahaan senilai Rp6.182.400.000 yang dilakukan oleh mantan General Manager MP Club dan Queen Club, Beni Lubis (45).

"Laporanya masih terus kita tindaklanjuti dan sampai saat ini penyidik telah memeriksa lima orang saksi," beber Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bimo Aryanto kepada Riaumandiri.co, Selasa (6/11/2018) siang di ruanganya.

Seperti pada pemberitaan sebelumnya, mantan General Manager MP Club dilaporkan ke Mapolresta Pekanbaru oleh manajemen perihal penggelapan uang perusahaan senilai Rp6.182.400.000, pada Rabu (31/10) lalu.


Pelapor dalam kasus penggelapan dalam jabatan tersebut yakni Wanrianto (43). Dalam laporanya penggelapan tersebut diketahui setelah dilakukan pengauditan oleh perusahaan dalam laporanya yakni MP Club dan Queen Club pasca berhentinya terlapor Beni Lubis dari perusahaan tersebut.

Dalam laporanya, penggelapan tersebut diketahui dilakukan sejak tahun 2012 hingga 2018. Adapun jenis penggelapan yang dilakukan oleh Beni Lubis yang baru berhenti dari MP Club dan Queen Club yakni penggelapan biaya rekaman DJ, biaya request Display Picture, dana pembelian lampu LED dan renovasi tanggal 14 Maret 2018 serta dana pengamanan dan pengawalan artis event oleh TNI dan Polri dengan total Rp6.182.400.000.

Mendapati hasil audit tersebut manajemen langsung melaporkan Beni Lubis yang merupakan mantan General Manager ‎Mp Club dan Queen Clup yang sudah lama menjabat.

Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Bimo Aryanto, Sik saat dikonfirmasi, kamis (01/11) siang membenarkan atas laporan tersebut dan kasusnya masih dalam penyelidikan lebih lanjut,

"Benar, korban telah membuat laporan dan saat ini masih kita lakukan penyelidikan mendalam," kata Mas Bim, sapaan akrabnya.


Reporter: Anom Sumantri