Dugaan Korupsi RTH, Sudah P21, Kejati Diminta Segera Limpahkan Berkas Ichwan ke Pengadilan

Dugaan Korupsi RTH, Sudah P21, Kejati Diminta Segera Limpahkan Berkas Ichwan ke Pengadilan

RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Berkas Ichwan Sunardi dalam perkara dugaan korupsi pembangunan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Tunjuk Ajar Integritas Pekanbaru telah dinyatakan lengkap atau P21. Untuk itu, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau diminta segera limpahkan perkara tersebut ke pengadilan.

Dikatakan Koordinator Senarai, Ahlul Fadli, sudah banyak bukti yang menyebutkan Ichwan Sunardi terlibat dalam kasus dugaan korupsi pembangunan RTH yang berada di Jalan Ahmad Yani Pekanbaru itu.

"Pihak penegak hukum segera proses. Kasus ini tidak berhenti pada enam orang (tersangka) saja, melainkan jaringan yang luas," sebut Ahlul.


Organisasi penggiat anti korupsi yang dulu bernama Riau Corruption Trial (RCT) itu merupakan salah satu pihak yang memantau proses persidangan perkara ini. Dalam fakta persidangan, Ichwan Sunardi sebutnya, mengakui diminta memudahkan PT Bumi Riau Lestari (BRL) memenangi lelang.

"Bahkan sebelum ia dihubungi oleh Yusrizal selaku Pejabat Pembuat Komitmen. Dia beberapa kali dipanggil langsung Dwi Agus Sumarno (Kadis PU Riau saat itu, red), bahkan diperintahkan bertemu dengan Yuliana J Bagaskoro (rekanan,red) pada saat proses lelang sedang berlangsung," terang Ahlul Fadli.

Oleh Yuliana juga minta kepada Ichwan Sunardi supaya dibantu dalam proses evaluasi. Yuliana juga menjanjikan sesuatu jika Ichwan Sunardi memenuhi keinginannya. 

"Alhasil pada saat evaluasi dokumen penawaran dan syarat kualifikasi tenaga ahli, Pokja meloloskan PT BRL dari 5 perusahaan yang ikut lelang," imbuhnya. 

"Sudah seharunya berkas dia (Ichwan Sunardi, red) sudah dilimpahkan ke persdiangan. Sudah banyak bukti persidangan yang menyebutkan ia termasuk yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi RTH ini," sambung Ahlul Fadli menegaskan. 

Untuk diketahui, dalam perkara dugaan korupsi pembangunan RTH Tunjuk Ajar Integritas ini, terdapat 18 orang tersangka. Enam tersangka di antaranya telah menjalani proses persidangan dan dinyatakan bersalah. Mereka adalah mantan Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Sumber Daya Air (Ciptada) Riau, Dwi Agus Sumarno, Yuliana J Bagaskoro selaku rekanan, dan dari pihak konsultan pengawas, Rinaldi Mugni.

Lalu, Direktur PT Panca Mandiri Consultant, Reymon Yundra, dan seorang staf ahlinya Arri Arwin. Terakhir, Khusnul yang merupakan Direktur PT Bumi Riau Lestari (BarL).

Lalu, Ichwan Sunardi yang merupakan Ketua Pokja ULP Provinsi Riau saat itu, dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Yusrizal, berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap atau 21.

Sementara 10 tersangka lainnya, di antaranya Sekretaris Pokja, Hariyanto dan anggota Pokja Desi Iswanti, Rica Martiwi, dan Hoprizal. Berikutnya, Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) Adriansyah dan Akrima ST, serta ASN Silvia.‎ 

"Sisanya (10 tersangka, red) masih P19 (proses melengkapi berkas perkara,red)," sebut Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati Riau, Muspidauan, beberapa waktu lalu.

Selain perkara RTH, Ichwan Sunardi juga ditetapkan sebagai tersangka korupsi pembangunan drainase Jalan Soekarno Hatta Pekanbaru. Pada proyek itu, Ichwan Sunardi menjabat selaku PPK. Dia ditetapkan sebagai tersangka bersama empat pesakitan lainnya, Iwa Setiady selaku Konsultan Pengawas dari CV Siak Pratama Engineering, Windra Saputra selaku Ketua Pokja, dan Rio Amdi Parsaulian selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). Kelimanya telah diperiksa sebagai tersangka pada Selasa (16/10) kemarin. Usai diperiksa, kelimanya melenggang pulang karena tidak dilakukan penahanan.

Reporter: Dodi Ferdian