Berkas Perkara Tersangka Korupsi RTH Tunjuk Ajar Integritas Segera Dikirim ke Pengadilan

Berkas Perkara Tersangka Korupsi RTH Tunjuk Ajar Integritas Segera Dikirim ke Pengadilan
RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Berkas perkara tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Tunjuk Ajar Integritas Dwi Agus Sumarno, masih berada di meja Jaksa Penuntut Umum (JPU). Saat ini, JPU masih menyempurnakan surat dakwaan dan administrasi sebelum berkas perkara dikirim ke pengadilan.
 
Dwi Agus yang merupakan Mantan Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Sumber Daya Air (Ciptada) Provinsi Riau bersama dua tersangka lainnya, Yuliana J Baskoro dan Rinaldi Mugni, yang masing merupakan rekanan dan konsultan pengawas telah ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas IIB Pekanbaru, sejak akhir November 2017 lalu.
 
Sejak awal Maret 2018 lalu, penanganan perkara, baik para tersangka dan barang bukti telah beralih ke JPU. Kini, JPU masih mempersiapkan surat dakwaan untuk ketiga tersangka. 
 
"Kita (JPU) masih melakukan penyempurnaan dakwaan dan administrasi pelimpahan," ungkap JPU Sri Odit Megonondo kepada Riaumandiri.co, Minggu (1/4/2018).
 
Proses itu dilakukan, kata Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, sebelum berkas ketiganya dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru. 
 
"Segera (dilimpahkan ke pengadilan) setelah administrasi pelimpahan selesai," lanjut mantan Kasi Intelijen Kajari Rokan Hilir itu.
 
"Jika tidak ada kendala, minggu depan segera dilimpahkan," sambungnya menegaskan.
 
Selain ketiga tersangka, dalam perkara ini juga menyeret 15 nama tersangka lainnya. Tiga di antaranya, juga telah dijebloskan ke sel tahanan. Mereka adalah Direktur PT Panca Mandiri Consultant, Reymon Yundra, dan seorang staf ahlinya Arri Arwin, serta Khusnul yang merupakan Direktur PT Bumi Riau Lestari (RBL).
 
Sisanya, masih menghirup udara bebas. Di antaranya, Ketua Pokja ULP Provinsi Riau Ikhwan Sunardi, Sekretaris Pokja, Hariyanto dan anggota Pokja Desi Iswanti, Rica Martiwi, Hoprizal. Selain itu, Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) Adriansyah dan Akrima ST juga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Yusrizal dan ASN Silvia.‎ 
 
Penyidikan terhadap dugaan korupsi dilakukan Pidsus Kejati Riau terhadap dua RTH yang ada di Pekanbaru yakni RTH Tunjuk Ajar di Jalan Ahmad Yani yang berdiri di lahan eks Dinas PU Provinsi Riau depan rumah dinas Walikota Pekanbaru dan RTH Puteri Kaca Mayang di Jalan Sudirman.
 
Pembangunan tugu dan dua kawasan RTH itu dilakukan oleh Pemprov Riau melalui Dinas Ciptada Riau dengan anggaran senilai Rp15 miliar dengan rincian Rp8 miliar untuk RTH Tunjuk Ajar dan Rp7 miliar untuk RTH Puteri Kaca Mayang.
 
Akibat kongkalikong banyak pihak untuk melakukan korupsi berjamaah ini di RTH Tunjuk Ajar, Penyidik juga telah menemukan dugaan kerugian negara hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI perwakilan Riau senilai Rp1,1 miliar.
 
 
Reporter: Dodi Ferdian
Editor: Rico Mardianto