Kantongi Audit PKN, Penyidik Segera Tetapkan Tersangka Korupsi Drainase di Pekanbaru

Kantongi Audit PKN, Penyidik Segera Tetapkan Tersangka Korupsi Drainase di Pekanbaru

RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru telah mengantongi hasil audit penghitungan kerugian negara (PKN) dalam perkara dugaan korupsi pembangunan drainase Jalan Soekarno Hatta Pekanbaru. Dalam waktu dekat, penyidik akan melakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka dalam perkara ini.

Dikatakan Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pekanbaru Sri Odit Megonondo, audit itu dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Riau. Dimana hasilnya telah diterima penyidik beberapa waktu yang lalu.

"Terdapat kerugian negara yang ditimbulkan dari penyimpangan pembangunan drainase itu. Nilainya (kerugian negara,red) miliaran rupiah," ungkap Odit kepada Riaumandiri.co, Kamis (4/10/2018).


Selanjutnya, kata Odit, pihaknya kemudian menuangkan hasil audit tersebut dalam sebuah berita acara pemeriksaan (BAP). "Keterangan ahli dari BPKP itu, kita lampirkan dalam berkas perkara," lanjut mantan Kasi Intelijen Kejari Rokan Hilir (Rohil) itu.

Dengan telah rampungnya proses audit, Odit meyakini proses penyidikan tidak akan lama lagi. Dalam waktu dekat, sebut Odit, pihaknya akan melakukan gelar perkara. "Proses itu (gelar perkara,red) itu untuk penetapan tersangka," pungkas Odit.

Dalam penyidikan perkara ini, puluhan saksi telah dipanggil guna menjalani pemeriksaan. Mereka terdiri dari sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pihak rekanan. 

Selain memeriksa saksi fakta, penyidik juga telah menurunkan ahli untuk mengecek fisik proyek pada akhir Juni 2018 lalu. Proses cek fisik tersebut dilakukan tim ahli dibantu tenaga dan alat-alat dari Pidsus Kejari Pekanbaru.

Proses pengecekan fisik itu dengan melakukan pengukuran dan pemeriksaan teknis. Dari cek fisik tersebut akan diketahui apakah pekerjaan proyek telah sesuai dengan spesifikasi teknis atau tidak. Hasil itulah nantinya yang akan dijadikan salah satu alat bukti dalam proses penyidikan perkara tersebut.

Dalam perkara itu, dugaan penyimpangan sudah ada sejak proses tender dilakukan. Sejumlah pihak diduga melakukan pengaturan lelang untuk memenangkan salah satu perusahaan dalam kegiatan tersebut.

Dalam pengaturan itu, terdapat uang pelicin sebesar Rp100 juta. Uang tersebut disita dari Kelompok Kerja (Pokja) di Unit Layanan Pengadaan (ULP) Provinsi Riau. Mereka mengembalikan uang tersebut pada Selasa (5/6) lalu, setelah perkara ini disidik penyidik Pidsus Kejari Pekanbaru.

Uang itu diyakini untuk mengkondisikan lelang kegiatan proyek tahun 2016 lalu hingga akhirnya memenangkan suatu perusahaan. Uang itu diterima Pokja dari seseorang berinisial NI. Dari pemeriksaan, pihak Pokja mengakui telah menerima uang tersebut.

Untuk diketahui, pengusutan perkara itu telah dilakukan sejak Maret 2018 lalu. Sejak itu, Kejari Pekanbaru mulai mendalami perkara tersebut dengan memanggil dan melakukan klarifikasi terhadap pihak-pihak terkait.

Hasilnya, Korps Adhyaksa Pekanbaru meyakini adanya peristiwa pidana dalam proyek tersebut hingga akhirnya meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan berdasarkan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang ditandatangani Kepala Kejari (Kajari) Pekanbaru Suripto Irianto pada pertengahan Mei 2018.

Adapun proyek yang disidik itu, yakni pembangunan drainase Jalan Soekarno Hatta Pekanbaru Paket A (Simpang Jl Riau-Simpang SKA). Proyek ini dikerjakan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Riau pada tahun 2016 lalu. Diduga, proyek itu dikerjakan tidak sesuai spesifikasi.

PT Sabarjaya Karyatama merupakan rekanan yang mengerjakan proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Riau Tahun Anggaran (TA) 2016, dengan nilai pagu paket Rp14.314.000.000. Adapun nilai penawaran yang diajukan PT Sabarjaya Karyatama adalah Rp11.450.609.000.


Reporter: Dodi Ferdian



Tags Korupsi