Bawa 1.000 Karung Bawang Merah Ilegal, Nakhoda KM Faisal Diamankan Polda Riau

Bawa 1.000 Karung Bawang Merah Ilegal, Nakhoda KM Faisal Diamankan Polda Riau

RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Kepolisian Daerah (Polda) Riau menyita 1.000 karung bawang merah asal Malaysia. Dalam pengungkapan yang dilakukan di perairan Kuala Sungai Kembung Kecamatan Bantan Kabupaten Bengkalis itu turut diamankan pelaku berinisial ZR, nakhoda kapal yang membawa bawang merah yang diduga ilegal itu.

"Pengungkapan itu dilakukan pada Jumat (31/8) kemarin," ungkap Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto, Rabu (5/9/2018).

Diterangkan pria polisi menengah yang akrab disapa Narto itu, sekitar pukul 11.30 WIB, Speed Boat Polisi IV-2003 tengah melaksanakan tugas patroli rutin di perairan Kuala Sungai Kembung dengan dibackup oleh tim Sie Lidik Subdit Gakkum.


"Saat itu melintas KM Faisal yang dinakhodai oleh ZR Als IZ sedang berlayar dari Batu Pahat, Malaysia dengan mengangkut muatan organisme pengganggu tumbuhan karantina berupa bawang merah sebanyak 1.000 karung sekitar 9 ton tanpa dilengkapi Sertifikat Kesehatan Tumbuhan dari negara asal," terang Narto.

Adapun barang bukti yang disita, antara lain satu unit KM Faisal, satu bundel Port Clearance dari jabatan Kastam Diraja Malaysia, dan satu lembar PAS Kecil KM Faisal. Lalu, satu lembar Sertifikat Keselamatan KM Faisal, 1000 karung bawang merah asal Malaysia, 25 kotak makanan campuran hasil olahan pertanian asal Malaysia, dan tiga buah paspor.

Selanjutnya, kata Narto, KM Faisal dihentikan dan seluruh muatan bawang merah beserta seluruh awaknya dikawal ke Dermaga Ditpolair Polda Riau di Pekanbaru guna proses pemeriksan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, ZR diduga melakukan tindak pidana karantina hewan, ikan dan tumbuhan. Dia terancam dijerat dengan pasal berlapis, antara lain Pasal 31 ayat (1) Jo Pasal 5 Undang-undang (UU) RI Nomor 16 tahun 1992 tentang karantina hewan, ikan dan tumbuhan, dan Pasal 31 ayat (1) UU RI Nomor 16 tahun 1992 tentang karantina hewan, ikan dan tumbuhan. 

"Adapun bunyi dari aturan itu, yaitu barang siapa dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 9, Pasal 21 dan Pasal
25, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp150 juta," pungkas Narto.


Reporter: Dodi Ferdian