Perempuan yang Marah-marah dengar Suara Azan di Tanjungbalai Hanya Divonis 18 Bulan Penjara

Perempuan yang Marah-marah dengar Suara Azan di Tanjungbalai Hanya Divonis 18 Bulan Penjara

RIAUMANDIRI.CO, MEDAN - Meliana, perempuan asal Kota Tanjungbalai yang keberatan dengan suara kumandang azan di kawasan tempat tinggalnya hanya bisa pasrah divonis selama 18 bulan penjara. Raut wajah Meliana datar tanpa ekspresi.

Pembacaan vonis itu dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Wahyu Prasetyo Wibowo, didampingi dua hakim anggota, Erintuah Damanik, dan Saryana, dalam sidang yang digelar di ruang Cakra Utama, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (21/8/2018) sekira pukul 15.00 WIB.

"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Meliana selama 1 tahun dan 6 bulan penjara dipotong masa tahanan. Perbuatan terdakwa dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 156 huruf A," ucap Wahyu.


Menanggapi vonis tersebut, Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa dan penasehat hukumnya untuk mengambil sikap selama sepekan apakah terima atau masih mau melakukan upaya hukum (banding).

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Tanjungbalai, Anggia Y Kesuma, SH yang juga sebelumnya menuntut terdakwa selama 1 tahun dan 6 bulan penjara menyatakan pikir-pikir.

Pantauan di lokasi, ormas Islam yang memadati ruang sidang tampak tak terima dengan vonis Meliana tersebut. Mereka menilai vonis hakim dan tuntutan Jaksa tak mencerminkan rasa keadilan bagi umat islam.

"Kami sangat kecewa. Kami minta kepada Jaksa di bagian pengawasan agar memeriksa Jaksa yang menyidangkan perkara ini. Masak seorang penista agama Islam hanya dituntut 1 tahun dan 6 bulan penjara. Ada apa ini?," kata Ustadz Indra Suheri, selaku Ketua Forum Umat Islam Sumatera Utara (FUI Sumut) saat diwawancarai wartawan seusai persidangan.

Lebih lanjut, ia menyebutkan, beberapa hari setelah Jaksa membacakan tuntutannya atau sebelum sidang vonis ini digelar, pihaknya sudah melakukan pertemuan dengan Ketua PN Medan. Dalam pertemuan itu, pihaknya meminta hakim yang menyidangkan perkara ini agar jangan mau mendengarkan intervensi-intervensi dari pihak manapun.

"Kita minta dalam pertemuan itu, hakim harus adil. Ini masalah umat. Tapi nyatanya vonisnya sama dengan tuntutan Jaksa. Kita merasa kecewa," pungkasnya.

Sekadar mengetahui, sesuai dengan dakwaan Jaksa disebutkan dugaan penodaan agama yang dilakukan Meliana berawal pada Juli 2016 lalu sekira pukul 07.00 WIB. Saat itu, Meliana bertemu dengan Kasini di kedai milknya di Jalan Karya Lingkungan I, Kel Tanjungbalai Kota, Kec Tanjungbalai Selatan, Kota Tanjungbalai.

Waktu itu Meliana mengucapkan kalimat bernada menista dengan mengatakan, “Lu lu ya, itu masjid lu emang bising pekak lo, hari-hari bising tak bikin tenang.”

Selain Kasini, ujaran itu pula terdengar oleh saksi, Haris Tua Marpaung dan beberapa saksi lainnya.

Sehingga berdaskan Fatwa MUI Prov Sumut No. 001/KF/MUI-SU/I/2017 tgl 24-01-2017 menegaskan ucapan Meliana atas suara yang berasal dari Masjid Al-Maksum merupakan perendahan dan penistaan terhadap Agama Islam.

Akibat perbuatan Meliana tersebut kemudian memicu terjadi aksi pembakaran puluhan Klenteng dan Vihara di Kota Tanjungbalai. Belasan orang pun kemudian ditangkap dan diadili dengan dakwaan penjarahan dan pencurian saat terjadinya aksi.

Namun tidak bagi Meliana, hampir dua tahun wanita itu bebas melenggang tanpa ditahan. Meliana baru bisa ditangkap dan ditahan setelah pergantian tiga Kapolres dan dua Kajari.