Fakta Baru Persidangan Eks Wako Dumai, Ada Aliran Dana dari Sejumlah Pengusaha

Fakta Baru Persidangan Eks Wako Dumai, Ada Aliran Dana dari Sejumlah Pengusaha

RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU – Sidang dugaan korupsi dengan terdakwa Zulkifli Adnan Singkah atau Zul AS, Rabu (9/6) kemarin, mengungkap fakta baru. Yakni, adanya aliran dana kepada mantan Wali Kota Dumai itu dari sejumlah pengusaha. Salah satunya Yudi Antonoval.

Yudi sendiri menjadi salah satu saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi pada persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru kala itu. Dia memberikan kesaksian secara virtual melalui fasilitas video teleconfrence.

Dalam sidang tersebut, JPU berupaya membuktikan dakwaannya terkait penerimaan gratifikasi Rp3,9 miliar oleh Zul AS saat menjabat kepala daerah di Kota Minyak itu. Zul mengikuti persidangan dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru.


Yudi Antonoval adalah wiraswasta yang dilibatkan dalam pengerjaan proyek di Kota Dumai sesuai arahan Zul AS kepada Hendri Sandra selaku Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTMSP) Kota Dumai.

Pada 2016, Zul AS memberikan arahan kepada Hendri Sandra agar menyampaikan kepada perusahaan-perusahaan yang mengajukan izin pengerjaan proyek di Kota Dumai, supaya melibatkan Yudi Antonoval dalam pengerjaan proyeknya.

Pada  2017-2018 Yudi mendapatkan paket pekerjaan pada Pemasangan Pipa Gas pada Proyek Pengembangan Jaringan Distribusi Dumai (PJDD). Sejak 2017 itu, Zul AS secara bertahap menerima uang dari Yudi Antanoval. Terkait hal itu, Yudi dicecar terkait aliran dana yang dikirimnya melalui rekening bank kepada Zul AS.

Ada sekitar Rp1.128.275.246 yang disetor Yudi sejak 2017 hingga 2018 untuk kepentingan Zul AS melalui rekening BCA. Ada juga penyetoran uang melalui rekening Bank Syariah Mandiri Rp945 juta dan Bank Mandiri Rp 400 juta.

Diakui Yudi, dirinya sudah mengenal Zul AS cukup lama. Keduanya kerap berhubungan soal utang piutang.

"Saya berdagang di Jakarta. Kalau kurang uang beli barang, saya pinjam uang ke Bapak (terdakwa), sekitar Rp300 juta. Sudah saya bayarkan, tapi lupa, Saya pernah transfer juga," ujar Yudi pada sidang yang dipimpin majelis hakim yang diketuai Lilin Herlina itu.

Dalam kesaksiannya, Yudi mengatakan kalau dirinya juga pernah mengirim uang ke Imam Suhadak atas permintaan terdakwa Zul AS. Menurut Yudi, Imam adalah pengurus salah satu pesantren.

"Ada transfer pribadi dan ada atas suruhan Bapak. Kalau pribadi, itu punya saya. Kalau yang bapak itu, bapak yang minta tolong," sebut Yudi, seraya mengatakan total yang dikirim sebesar Rp497 juta kepada Imam Suhadak.

Yudi yang mengaku memiliki usaha toko komputer di Jakarta, juga pernah mengirim uang kepada Syamsidar,  Yeyen Melda Zulaif, Pasal, Muhammad Ilham, Risky Ishary, Nelson Hamonangan, Yuhardi Manaf, Nurul Afrudha Aziz, Media Riau Pesisir. Uang juga ditransfer kepada PT Mitra Mulia Sentosa sebagai penyertaan modal anak Zul AS bernama Nanda Octavia sebesar Rp120 juta, Muhammad Arief Sulaiman, Syafitri Syafei, Hasanal Bolkiah, Muhammad Rafee Rp700 juta, bantuan jasa pengacara dari SAM and partner dan lainnya.

Tidak hanya itu, ada juga penerimaan uang untuk  pembelian perabot kamar tidur di rumah Zul AS, dan pembelian bahan batik di Toko Mumbay Tekstile. Menurut Yudi, semua pengiriman uang itu dilakukannya atas permintaan Zul AS. "Itu Bapak yang minta tolong," kata Yudi.

Dikatakan Yudi, uang yang ditransfer itu umumnya adalah uang pribadinya. Namun, uang itu dikembalikan oleh Zul AS ketika bertemu Yudi. "Kadang saat saya ke Dumai, kadang kalau Bapak ke Jakarta," tutur dia.

Keterangan yang disampaikan Yudi itu mendapat tanggapan dari majelis hakim. Dia diminta untuk jujur terkait uang yang dikirimnya itu. "Tolong saudara ingat baik-baik, mana uang saudara atau bukan," kata Hakim Ketua Lilin Herlina mengingatkan.

"Itu memang uang pribadi saya yang mulia. Kadang bapak minta bantu tolong transfer ke Pak Kiyai (Imam Suhadak,red). Bapak selalu ganti cash ke saya," jawab Yudi.

Tidak puas atas jawaban Yudi, hakim mempertanyakan status uang tersebut. Yudi menyatakan kalau Zul AS meminjam dari dirinya. "Jelas-jelas saudara ngomongnya ya!," ingat hakim lagi.

Yudi menyebutkan peminjaman itu diganti oleh Zul AS. Hakim meminta saksi menunjukkan bukti pergantian uang tersebut. "Tidak ada yang mulia karena sudah anggap (terdakwa) sebagai orang tua," kilah Yudi.

Hakim juga meminta penjelasan terkait penyertaan modal yang dikirim untuk anak terdakwa, Nanda Octavia. Menurut Yudi uang itu baru dibayar Rp40 juta dan sisanya dianggap utang piutang. "Ada bukti (pengembaliannya)?," tanya hakim.

Yudi menyatakan, dirinya tidak meminta bukti karena sudah menganggap Nanda saudara. "Sudah kayak adik yang mulia," ucap Yudi.

Hakim lalu bertanya darimana Yudi mendapat uang sebanyak itu. "Saya berdagang yang mulia. Komputer," jawab Yudi.

Selain Yudi, JPU juga menghadirkan Direktur PT Artha Bahari, Yuneldi alias Agus, dalam persidangan tersebut. Dia bersama Yudi membeli PT Artha Bahari dari Hendrawan pada Juni 2017. "Beli perusahaan ini untuk kepentingan apa?" tanya JPU KPK, Rikhi Benindo Maghaz.

Yuneldi menyatakan saat membeli proyek itu, dirinya belum dapat membayangkan akan mengerjakan apa. Namun pada September 2017, dirinya mendapat kerja di PT Tekma, yakni satu paket proyek.

Di PT Tekma, kata Yuneldi, mendapatkan proyek dari usahanya dengan Yudi. Proyek yang dikerjakan adalah paket pekerjaan pada Pemasangan Pipa Gas pada Proyek Pengembangan Jaringan Distribusi Dumai selaku subkon PT Perusahaan Gas Negara (PGN).

Saksi menyebutkan, mengetahui adanya proyek itu karena pernah jadi supplyer di PT Tekma. "Kami ajukan penawaran ke PT Tekma," ungkap Yuneldi.

JPU mengingatkan kalau saksi dari  PT PGN menyebut sebenarnya tidak perlu menggunakan jasa PT Artha Bahari dalam mengerjakan proyek jaringan gas karena PGN sudah melakukan lelang dengan PT Tekma. Hal itu tidak dijawab dengan rinci oleh Yuneldi.

Dia menyebut ikut di PT Abdi Karya Pratama dalam pengerjaan pipa gas. Lalu, melakukan penawaran ke PT Tekma. Uang masuk ke rekening PT Abdi Karya. "Setelah itu transfer ke saya," terang dia.

Uang itu kemudian dikirim ke Yudi. Ada digunakan untuk membayar alat dan utang oleh Yudi. "Ada pembayaran operasional," katanya.

JPU menyinggung soal Muhammad Rafee. Saksi Yuneldi menyebutkan kalau Muhammad Rafee adalah temannya dan tidak tahu kalau Muhammad Rafee punya hubungan kerabat dengan Zul AS.

"Apakah ada saudara atau PT Abdi Karya pernah mengirim uang Rp700 juta ke Muhammad Rafee?," tanya JPU. Atas pertanyaan itu, Yuneldi mengakuinya. Hanya saja itu dalam kaitan utang piutang.

JPU mengingatkan Yuneldi untuk berkata jujur. "Kita sudah periksa Muhammad Rafee. Bapak kalau bohong kita punya konsekuensi memberikan keterangan palsu," tegasJPU mengingatkan.

Yuneldi menjelaskan, meminjam uang pada Muhamad Rafee sebesar Rp600 juta pada 2017. Pada 2018, dia membayar utang Rp700 juta. "Yang Rp100 juta itu sebagai komplimensi," ungkap dia.

Utang Rp700 juta bukanlah sedikit. JPU menanyakan apakah Yuneldi punya bukti terkait peminjaman itu. "Ada buktinya?," tanya JPU.

"Sudah tidak ada. Sudah saya robek karena kita sepanjang berutang, untuk menghilangkan, biar tidak ada persangkutan utang lagi," ucap Yuneldi dengan suara sedikit gugup.

JPU menyinggung apakah Muhammad Rafee menawarkan pembelian tanah ke Yuneldi maupun Zul AS. Hal itu dijawab Yuneldi tidak tahu.

Ketika bersaksi di pengadilan pekan lalu, Muhammad Rafee menyebutkan dirinya menawarkan tanah kepada Zul AS. Kemudian terdakwa mengirimkan uang Rp300 juta ke rekening Rafee sedangkan Rp700 juta dikirimkan oleh perusahaan yang diakui pemiliknya bernama Agus.

Zulkifli AS didakwa melakukan suap pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kota Dumai dalam APBN-P 2017 dan APBN 2018. Selain itu, mantan Wali Kota Dumai itu juga disinyalir menerima gratifikasi dari sejumlah perusahaan. Keterangan para saksi di atas, untuk membuktikan dakwaan kedua JPU.

Diketahui, dalam dakwaan pertama,Tim JPU menyatakan, perbuatan terdakwa Zul AS terjadi pada medio 2016 sampai 2018. Saat itu telah terjadi pemberian uang secara bertahap yang dilakukan di sejumlah tempat di Jakarta.



Tags Korupsi