KPK Klarifikasi Soal Status Dirut PLN dan Dirut Pertamina Terkait Kasus PLTU Riau-1

KPK Klarifikasi Soal Status Dirut PLN dan Dirut Pertamina Terkait Kasus PLTU Riau-1

RIAUMANDIRI.CO, JAKARTA - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah, memberikan klarifikasi atas pemberitaan yang menyebut Dirut PLN, Sofyan Basir, dan Dirut Pertamina, Nicke Widyawati, ditetapkan menjadi tersangka dalam Kasus PLTU-1 Riau. Febri menegaskan tidak pernah memberikan pernyataan tersebut.

"Beberapa waktu sebelumnya juga muncul tulisan di website kpk-online.com. Kami tegaskan, Juru Bicara KPK tidak pernah diwawancarai oleh pihak-pihak yang mengaku dari pengelola website tersebut," ujar Febri dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Sabtu (8/9/2018).

Dia melanjutkan, terkait perkara korupsi PLTU Riau-1, KPK sampai saat ini masih memproses tiga orang sebagai tersangka. Ketiganya yakni anggota DPR Eni Maulani  Saragih, Idrus Marham yang merupakan mantan Plt Ketua Umum Golkar sekaligus mantan Menteri Sosial serta  Johannes Budisustrisno Kotjo (pengusaha).


"Sehingga, penulisan berita di website tersebut tidak benar. Jika ada pihak yang dirugikan, silahkan mengambil langkah etik atau langkah hukum," tegas Febri.

Berita yang dimaksud Febri yakni dimuat di laman www.KPK-online.com. Judul berita tersebut menyebut Dirut PLN dan Dirut Pertamina menjadi tersangka berdasarkan pernyataan dari Juru Bicara KPK. KPK mengingatkan kepada semua pihak agar bertindak profesional, tidak mengatasnamakan nama institusi negara, apalagi jika ada kepentingan yang melawan hukum. KPK telah beberapa kali bekerjasama dengan kepolisian untuk melakukan tindakan hukum saat ada pihak-pihak yang mengaku KPK dan melakukan penipuan atau pemerasan.

"Kami imbau kepada seluruh pejabat atau penyelenggara negara agar segera melaporkan kepada KPK atau kantor kepolisian setempat jika ada pihak yang mengaku dari KPK, menyampaikan janji dapat mengurus perkara atau meminta imbalan, fasilitas dan bahkan sejumlah uang. Laporan dan konfirmasi ke KPK dapat dilakukan dengan mention ke *twitter @KPK_RI* atau melalui sarana pengaduan masyarakat KPK di Jln. Kuningan Persada Kav. 4 Jakarta Selatan 12950," paparnya.



Tags KPK