Setelah Proses Hukum yang Panjang, Pesangon 20 Eks Karyawan PDAM Bengkalis Dibayarkan Bulan Ini

Setelah Proses Hukum yang Panjang, Pesangon 20 Eks Karyawan PDAM Bengkalis Dibayarkan Bulan Ini
RIAUMANDIRI.CO, BENGKALIS - Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Terubuk Bengkalis tunaikan janji dan patuh menjalankan putusan Mahkamah Agung (MA) RI terhadap perintah pembayaran pesangon terhadap eks karyawan PDAM Kabupaten Bengkalis yang berada di Selat Panjang dan Tanjung Samak, Kabupaten Kepulauan Meranti.
 
Direktur PDAM Tirta Terubuk Bengkalis Jufrizal mengatakan, memang, pascapemekaran Kabupaten Kepulauan Meranti dari Kabupaten Bengkalis, 20 orang karyawan PDAM Tirta Terubuk Bengkalis yang bertugas di Selat Panjang dan Tanjung Samak, Kabupaten Kepulauan Meranti terjadi pemutusan hubungan kerja.
 
Tidak puas terhadap pemutusan hubungan kerja, eks karyawan memilih jalur hukum di masa direktur sebelumnya. Setelah melalui proses yang panjang dan berujung di MA, akhirnya PDAM Tirta Terubuk Bengkalis harus membayarkan pesangon terhadap 20 eks karyawan sesuai putusan inkrah (berkekuatan hukum tetap) oleh MA. Jumlah pesangon yang harus dibayarkan PDAM secara global sebesar Rp1,3 Miliar.
 
"Senin (29/1) lalu, kita telah mengadakan rapat koordinasi bersama 20-an eks karyawan PDAM Tirta Terubuk Bengkalis di Kantor Pusat PDAM Jalan HR Subrantas," kata Jufrizal.
 
Rapat koordinasi itu lanjutnya, dihadiri Kabag Keuangan Hardianto, Kabag Hubla Mulyadi, Plt Kabag Teknik Nasrun Ssi dan Kepala Satuan Pengawas Internal (SPI) Elfi Savitri dan 20-an eks karyawan.
 
"Mengingat dan menimbang persoalan keterbatasan anggaran yang dimiliki oleh PDAM Bengkalis, maka dengan penuh pertimbangan PDAM akan membayarkan pesangon melalui dua tahap. Tahap pertama 50 persen dan tahap ke dua 50 persen. Dan tahap pertama akan dilakukan pembayaran bulan ini (Februari 2018)," ujarnya.
 
Selain itu, penerima pesangon diminta memaklumi dan memahami, kalau PDAM Bengkalis sangat tidak ingin ada pihak-pihak yang dirugikan. Maka dari itu, pembayaran pesangon eks karyawan sifatnya wajib, kendati sering tertunda lantaran berbenturan dengan administrasi dan aturan.
 
"Melalui rapat koordinasi dengan eks karyawan, semua sepakat kalau pembayaran melalui dua tahap. Sehingga tidak terjadi kesalahpahaman, dari eks karyawan terhadap PDAM Tirta Terubuk Bengkalis," sambung mantan Direktur PDAM Langkat, Sumatera Utara ini.
 
Dan yang paling penting tegas Jufrizal, bagi eks karyawan yang menerima pesangon, harus yang bersangkutan langsung dan rekening eks karyawan itu sendiri. Karena proses pembayaran melalui bank, sehingga tidak menimbulkan hal-hal yang tidak diinginkan.
 
"Terhadap nilai atau jumlah yang diterima eks karyawan, berbeda-beda. Itu berpatokan pada aturan dan disesuaikan lamanya mengabdi, pangkat, jabatan dan pendidikan," tegasnya.
 
Terakhir, terhadap masing-masing jumlah pesangon yang diterima eks karyawan, berpedoman kepada aturan dan perundang-undangan yang berlaku. 
 
"Dan hingga kini, Kabag Keuangan PDAM Bengkalis sedang melakukan koordinasi dengan perpajakan guna mendapatkan persentase pemotongan pajak sesuai aturan," tutup Jufrizal.
 
Reporter:  Usman
Editor:  Rico Mardianto