Hearing DPRD Bengkalis ke DPRD Riau

PT Global Diduga Lakukan Penambangan Pasir Ilegal di Rupat

PT Global Diduga Lakukan Penambangan Pasir Ilegal di Rupat

BENGKALIS (HR)-PT Global Mairitimindo diduga kuat melakukan penambangan pasir secara ilegal di wilayah perairan Pulau Rupat baik di kawasan 4 mil ke bawah maupun di atas 4 mil hingga 12 mil. Satu-satunya, izin penambangan pasir di perairan pulau Rupat yang dikeluarkan Pemerintah Provinsi Riau hanya untuk PT Tri Martheo.

Hal itu terungkap, saat hearing lintas Komisi DPRD Bengkalis ke DPRD Riau, Jumat (6/3). Lintas Komisi DPRD Bengkalis dipimpin Wakil Ketua DPRD Bengkalis H Indra Gunawan Eet, MH. Mereka diterima langsung Ketua DPRD Riau, H Suparman beserta pimpinan Komisi A dan D serta Dinas Pertambangan dan Energi Riau.

Dalam pertemuan tersebut, terungkap bahwa PT Global Maritimindo sama sekali tidak terdaftar sebagai perusahaan yang mendapatkan izin usaha penambangan (IUP) operasi khusus sebagimana ketentuan berlaku. Berdasarkan catatan, PT Tri Martheo yang mendapatkan IUP seluas 5.000 hektar pada tahun 2003 di areal antara 4 mil hingga 12 mil sesuai dengan kewenangan provinsi.

Sementara itu, menurut informasi yang diterima Ketua Komisi II, Syahrial ST, PT Global Maritimindo mengaku merupakan sub kontraktor dari PT Trimartheo. Namun, menurut Syahrial yang juga hadir dalam pertemuan tersebut, hal itu sudah dibantah oleh PT Trimartheo. “Menurut pihak PT Trimartheo, tidak ada selembar surat kesepakatanpun antara PT Trimartheo dengan PT Global terkait penambangan pasir di perairan pulau Rupat. Artinya, apa yang disampaikan oleh PT Global kepada media maupun masyarakat itu tidak benar. Bahkan menurut Sekretaris Komisi D Riau, PT Tri Marhteo sudah melaporkan PT Global terhadap persoalan tersebut,” ujar Syahrial di sela-sela Musrenbang Kabupaten Bengkalis, Senin (9/3).

Sekretaris Komisi D DPRD Riau H Asri Auzar yang juga hadir dalam pertemuan itu mengungkapkan, bahwa persoalan penambangan pasir ini sebenarnya sudah jelas. Ada dua perusahaan yang melakukan penambangan pasir, yang satu legal yaitu PT Trimartheo dan yang satu lagi ilegal yaitu PT Global. PT Trimartheo membawa pasirnya ke Sinar Mas sementara PT Global ke Malaka.       

“PT Trimartheo legal tapi tidak melaksanakan kewajibannya membayar pajak dan sesuai dengan UU terbaru izin penambangannya juga harus direvisi menjadi maksimal 1000 hektar. Sementara PT Global menumpang izin ke PT Trimartheo dan PT Global inilah yang benar-benar mencuri,'' katanya.

Terkait persoalan tersebut, Ketua DPRD Riau H Suparman mengatakan, dengan telah dilaporkannya PT Global oleh PT Trimartheo ke Polda Riau, maka kiranya dipandang perlu kepada Komisi A DPRD Riau untuk melakukan pengawasan, sudah sejauh mana proses tersebut berjalan. Hal senada juga diungkapkan Wakil Ketua DPRD Bengkalis H Indra Gunawan Eeet yang sangat berharap agar persoalan penambangan pasir di perairan pulau Rupat ini bisa dituntaskan.(man)