DPPKAD Siak Kesulitan Tarik PAD dari Penangkaran Walet

DPPKAD Siak Kesulitan Tarik PAD dari Penangkaran Walet
RIAUMANDIRI.CO, SIAK - Ratusan penangkaran burung walet di wilayah Kabupaten Siak diduga tidak memilik izin Usaha. Akibatnya, Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Siak kesulitan untuk menarik pajak usaha tersebut selama ini.
 
Hal itu di akui oleh Kepala DPPKAD Kabupaten Siak, Drs Yan Prana Jaya Msi, Kamis (8/2/2018). Menurut dia, saat ini DPPKAD Kabupaten Siak tidak ada menarik PAD dari penangkaran sarang walet. Pasalnya, penangkaran walet itu sampai saat ini tidak ada memilik izin usaha.
 
"Kalau tidak ada izin usahanya, bagai mana kita mau menarik retribusinya untuk daerah," tegas Yan.
 
Oleh sebab itu, agar pendapatan asli daerah (PAD) dari walet ini bisa masuk ke kas daerah, dia meminta dinas terkait bisa menjemput bola, agar usaha walet tersebut didorong untuk mengurus perizinannya.
 
Selama ini izin usaha walet yang ada di Kabupaten Siak terindikasi  ilegal. Dinas terkait perlu melakukan penertiban. "Kalau tidak, macam mana DPPKAD mau menagih retribusinya," tegas dia lagi.
 
Yan Prana Jaya juga mengaku, terkait masalah penarikan retribusi walet ilegal itu, pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan pihak kejaksaan. Dari koordinasi tersebut, pihak kejaksaan mengatakan tidak boleh menarik restribusi jika pengusaha walet tidak memilik izin usahanya.
 
"Makanya kita tidak manarik retribusi walet di Kabupaten Siak ini," tambahnya.
 
Oleh sebab itu, ditegaskan Yan, jika ada oknum mengatasnamakan DPPKAD menarik pajak welet, itu tidak benar, dan perlu dilaporkan ke pihak berwajib.