Bupati Sampaikan Perubahan Ranperda Adminduk dan RPJMD

Bupati Sampaikan Perubahan Ranperda Adminduk dan RPJMD

TELUK KUNTAN (HR)-Bupati Sukarmis menyampaikan alasan perubahan dua Ranperda penyelenggaraan administrasi kependudukan dan Ranperda perubahan tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah 2011-2016.

Hal ini dilakukan  melalui pidato pengantar sidang paripurna Senin (9/3) di DPRD. Paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Sardiyono, yang  dihadiri Ketua DPRD Andi Putra, Wakil ketua DPRD Alhamra, Sekda Muharman, pejabat, Muspida, dan undangan lainnya.

Dalam pidato pengantar, Bupati Sukarmis menyampaikan, dari dua Ranperda yang diajukan, sistem administrasi kependudukan merupakan mempunyai peranan penting di bidang pemerintahan dan pembangunan dalam penyelanggaraan Adminduk berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2006, yang merupakan salah satu tugas pelayanan publik yang dilaksanakan pemerintah.     Pelayanan tersebut diantaranya pembuatan KTP, kartu keluarga, dan berbagai akta catatan sipil maupun pencatatan mutasi dan pengelolaan penduduk.

Dalam pelaksanaan UU Nomor 23 Tahun 2006 menunjukan bahwa pelayanan publik dalam bentuk pelayanan adminduk belum sepenuhnya berjalan dengan baik dan banyak ditemui hambatan.

Secara langsung mempengaruhi peraturan daerah yang telah ditetapkan. Adanya perubahan perda Momor 12 Tahun 2011 diharapkan memenuhi hak asasi setiap orang di bidang adminduk tanpa diskriminasi dengan pelayanan publik yang profesional.

Sementara untuk rencana pembangunan jangka menengah (RPJM), sejumlah program yang tertuang dalam Perda Nomor 28 Tahun 2012 tentang RPJMD 2011-2016, sulit direalisasikan, terutama keterbatasan SDA, khususnya dalam hal penganggaran dan adanya beberapa kegiatan strategis pemerintah daerah. Dengan alasan ini, perlu melakukan perubahan Perda.

Usai menyampaikan pidato pengantar, Bupati Sukarmis menyerahkan Ranperda kepada pimpinan sidang Sardiyono agar perubahan dua Ranperda ini dibahas bersama eksekutif.(adv/humas)