Refly Harun Dilaporkan ke Polisi

Refly Harun Dilaporkan ke Polisi

RIAUMANDIRI.CO, JAKARTA - Kuasa hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pincak, Papua, Pieter Ell melaporkan Komisaris Utama PT Jasa Marga, Tbk Refly Harun ke Polda Metro Jaya. Refly dilaporkan atas kasus dugaan pemalsuan dokumen, yang dijadikan alat bukti gugatan Pilkada Kabupaten Puncak. 

Laporan itu terdaftar dengan nomor LP/4318/VIII/2018/PMJ/Dit.Reskrimum tertanggal 14 Agustus 2018. "Itu diduga memalsukan surat sebagai salah satu bukti dalam persidangan di MK (Mahkamah Konstitusi) tanggal 2 Agustus pekan lalu, dalam sengketa Pilkada Kabupaten Puncak di Papua," ujar Pieter ketika ditemui di Mapolda Metro Jaya, Kamis (16/8).

Terkait laporan itu, Pieter juga menyertakan sejumlah barang bukti atas tuduhan Refly telah memalsukan kop surat dan stempel KPU Puncak, Papua. Dia mengaku juga menyertakan hasil putusan MK yang memenangkan KPU Kabupaten Puncak selaku termohon. 


"Barang buktinya banyak ada sekitar lima yang kita bawa. Antara lain contoh putusan-putusan yang dibuat menggunakan stempel KPU yang asli dengan putusan-putusan yang lain," ucap dia.

Atas pemalsuan stempel itu, kata Pieter, Ketua KPU Erianus Kiwak turut menjadi korban, karena tak pernah merasa mengeluarkan kop surat dan stempel terkait gugatan Refly di MK. "Stempel yang dipakai menggunakan stempel ketua KPU. Padahalketua KPU tidak pernah mengeluarkan surat itu. Dan stempel juga diduga kuat baru dibuat di Jakarta," beber Pieter.

Ia juga mempermasalahkan adanya rangkap jabatan Refly yang menjadi pengacara Lembaga Pemasyarakat Adat Kerukunan Penggunungan Tengah Lapago saat melayangkan gugatan Pilkada Puncak di MK. Terkait rangkap jabatan itu, dia menganggap Refly telah melanggar Undang Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang penyelenggara negara yang bersih dan bebar dari korupsi, kolusi dan nepotisme. 

"Nah itu lagi, dia ini kan pejabat negara, komisaris utama jasa marga kemudian dia merangkap sebagai advokat. Nah itu sebetulanya penyelenggaran negara yang bebas KKN itu sebetulnya dilarang. Karena dia kan dibiayai negara," kata dia. 

Selain itu, Pieter pun mengaku akan melaporkan Refly Harun ke Komisi Pemberantasan Korupsi atas rangkap jabatan tersebut. "Nanti saya juga akan lapor ke KPK. Bahwa ini pejabat negara setingkat menteri loh, Jasa Marga. Kemudian nyambi jadi pengacara. Coba bagaiimana dong?" ujar dia.

Terkait laporan ini, Refly disangkakan melanggar Pasal 263 KUHP tentang Tindak Pidana Pemalsuan Surat.

 



Tags Hukum