JPN Kejari Kampar Kembali Tertibkan Aset Pemda

JPN Kejari Kampar Kembali Tertibkan Aset Pemda

RIAUMANDIRI.CO - Kejaksaan Negeri Kampar kembali berhasil melakukan penertiban dan pengamanan aset milik Pemda Kampar berupa bidang tanah atau rumah dinas melalui MoU dan Surat Kuasa Khusus (SKK) antara Pemda Kampar bersama Kejari Kampar.

Adapun penertiban itu, berupa sebidang tanah dan juga rumah dinas yang ada di 4 titik lokasi berbeda yang berada di seputaran Kecamatan Bangkinang Kota, seperti sebidang tanah terletak di jalan Sisingamangaraja di samping kantor Kelurahan Bangkinang, Rumah Dinas Kesehatan, Rumah Dinas Ketua DPRD Kampar dan sebidang tanah yang berada di samping rumah Mantan Ketua DPRD Kampar Ahmad Fikri.

Hal ini dibenarkan Kepala Kejaksaan Negeri Kampar Arif Budiman melalui Kasi Datun Gugi Dolansyah saat dikonfirmasi, Jumat (14/5/2022), bahwa 4 aset milik pemda kampar yang berada di lokasi berbeda di Kecamatan Bangkinang Kota sudah di tertibkan dengan cara dilakukan pemasangan plang.


"Empat aset milik pemda kampar itu sudah kita pasang plang dan kita minta pengakuan haknya, dan penghuni sudah mengakui kalau itu adalah hak aset Pemda," kata Gugi.

Untuk saat ini, Gugi mengungkapkan bahwa problem dari keempat aset milik pemda Kampar yang dilakukan penertiban tersebut berbeda-beda.

"Kedepannya, kita akan terus melakukan penertiban aset milik pemda Kampar, dan saat ini sudah ada kurang lebih 20 titik lagi tanah dan bangunan yang berada di Kota Bangkinang dan juga ada di luar Provinsi," beber Gugi.

JPN Kejari mendampingi BPKAD melalui SKK akan menertibkan aset milik Pemda Kampar yang ada sekitar 20 lebih SKK lagi berupa tanah dan bangunan, dimana saat ini tinggal melakukan Action di lapangan dan akan melakukan penertiban aset tersebut.

"Untuk total sepanjang tahun 2022 ini lebih kurang ada sekitar 24 SKK, 4 baru rampung dan 20 lagi kita tinggal Action di lapangan dan akan kita lakukan penertiban," pungkasnya (Ari)



Tags Hukum