Sita 2 Kg Sabu dan 24 Ribu Ekstasi, BNN Ringkus 5 Pengedar Narkotika di Pekanbaru

Sita 2 Kg Sabu dan 24 Ribu Ekstasi, BNN Ringkus 5 Pengedar Narkotika di Pekanbaru

RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Badan Narkotika Nasional (BNN) Pusat mengamankan lima tersangka yang diduga sebagai pengedar narkotika di Pekanbaru. Dari tangan para tersangka, petugas menyita narkotika jenis sabu-sabu seberat 2 kilogram, dan pilihan ribu butir pil ekstasi.

Keberhasilan itu bermula dari pengungkapan yang dilakukan petugas di halaman Hotel Ema Graha, Jalan Kartini, Pekanbaru, Senin (6/8) malam sekitar pukul 20.00 WIB. Saat itu, BNN dibantu BNNP Riau.

"Benar, kita back up (BNN) pusat pada Senin malam. Barang buktinya, dua bungkus besar narkotika jenis sabu-sabu yang diperkirakan beratnya 2 kilogram, dan 2 bungkus besar narkotika jenis ekstasi yang jumlahnya 24 ribu butir," ungkap Kepala BNNP Riau, Brigjen Pol M Wahyu Hidayat, kepada Riaumandiri.co, Rabu (8/8).


Dipaparkan Wahyu, dari pengungkapan pertama di halaman Hotel Ema Graha itu, petugas mengamankan dua orang pelaku. 

"Saat itu sedang transaksi. Tersangkanya seorang pria berinisial HH, dan RM yang merupakan seorang wanita," kata Wahyu.

Dari keterangan dua pelaku itu, lanjutnya, petugas kemudian melakukan pengembangan. Hasilnya, tiga pelaku lainnya berhasil diringkus di tiga lokasi berbeda di Kota Pekanbaru.

"Ketiganya berinisial RW seorang wanita, dan dua pria masing-masing berinisial MY dan W. MY dan W ini rekannya MW. Penangkapan terhadap ketiganya di Kota Pekanbaru juga," sebutnya.

Ditambahkannya, petugas masih melakukan pengembangan terhadap perkara ini. Proses penyidikan lebih lanjut, tetap akan dilakukan BNN Pusat.

"Ini masih pengembangan. Kalau nantinya sudah selesai, para tersangka nantinya dibawa ke Jakarta," pungkas Wahyu

Reporter: Dodi Ferdian