Sabu 5 Kg dan Ribuan Ektasi Dimusnahkan, Ini Pesan Kombes Pol Jefri Buat Pelaku Narkoba

Sabu 5 Kg dan Ribuan Ektasi Dimusnahkan, Ini Pesan Kombes Pol Jefri Buat Pelaku Narkoba

Riaumandiri.co - Narkoba jenis sabu seberat 5,1 Kg dan ektasi 1836 butir dimusnahkan oleh Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pekanbaru, Kamis (20/7), ribuan ektasi itu dihancurkan terlebih dahulu dengan cara diblender sedangkan sabu dilarutkan dalam cairan yang telah dicampur dengan racun serangga.

Pemusnahan itu dipimpin langsung oleh Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Jefri Ronald Parulian Siagian didampingi Kasatnarkoba Polresta Pekanbaru Kompol Manapar Situmeang, Kasi Humas Polresta Pekanbaru Iptu Muharris. Hadir juga perwakilan dari Kejari Kota Pekanbaru dan perwakilan dari BNN Kota Pekanbaru.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Jefri Siagian menjelaskan bahwa barang bukti narkotika ini merupakan pengungkapan yang dilakukan oleh Satresnarkoba Polresta Pekanbaru dalam kurun waktu satu bulan terakhir dari beberapa laporan pengungkapan.


"Ini dalam satu bulan berjalan, banyak kegiatan yang kita lakukan terkait dengan penangkapan baik itu bandar dan pengedar yang melalukan aktivitas penjualan narkotika nya di wilayah Kota Pekanbaru," kata Kombes Pol Jefri Siagian usai pemusnahan.

Pemusnahan dilakukan, jelas Kombes Jefri, setelah pihaknya melakukan serangkaian prosedur baik itu dari tahapan kelengkapan berkas perkara, berkas penyelidikan hingga berkas yagn akan digunakan nantinya di tingkat pengadilan.

"Kita musnahkan mencegah agar bb (barang bukti) yang ada tidak terjadi hal-hal atau terjadinya diluar prosedur, sehingga untuk mencegah itu sudah ada putusan, dan bb yang ada bisa dimusnahkan," ungkapnya.

Kombes Pol Jefri mengultimatum para pelaku tindak kejahatan narkotika yang ada di wilayah Kota Pekanbaru untuk tidak berani-berani mengedar narkotika di wilayah hukum Polresta Pekanbaru, sebab anak buahnya selalu mengintai pergerakan yang bisa membahayakan masyarakat Kota Pekanbaru.

"Kita tindak tegas kepada semua pengedar maupun bandar yang ada di luar sana, saya berpesan hentikan sekarang, atau kita tindak tegas," ulas Kombes Jefri.

Tindakan tegas itu sudah dibuktikan, salah satunya ialah 6 tersangka yang barang buktinya dimusnahkan kali ini, yakni tersangka inisial WN alias Noval, inisial J alias Jhoni, inisial Y alias Yudhi, inisial BY alias Boby, inisial ARG bersama pasanganya.

"Apa yang kita buktikan ini juga menjadi motivasi bagi personel kita yang lainnya, yagn setiap waktu bekerja dilapangan melakukan penyelidikan, pengungkapan yang mencegah terjadinya peredaran," pungkasnya.