Sebut PERADI Otto Hasibuan Tak Sah, AMIB Bangkinang Somasi Hotman Paris

Sebut PERADI Otto Hasibuan Tak Sah, AMIB Bangkinang Somasi Hotman Paris

RIAUMANDIRI.CO - Advokad Muda Indonesia Indonesia Bergerak Bangkinang wilayah Hukum Kabupaten Kampar melayangkan somasi kepada pengacara kondang tanah air Hotman Paris Hutapea, Senin(25/4).

Hal itu dipicu oleh pernyataan pengacara kondang itu yang menyatakan PERADI dibawah kepemimpinan Otto Hasibuan tidak sah.

Sebab, pernyataan Hotman Paris Hutapea itu diduga menimbulkan keresahan dan kegaduhan.


Koordinator Advokat Muda Indonesia
Bangkinang Robbi Pebrika SH mengatakan bahwa  Advokat Muda Indonesia Bergerak mengecam atas tindakan dan perilaku  Hotman Paris Hutapea. Terkait pernyataan-pernyataan melalui sosial media pribadinya atas perseteruannya dengan Ketua Umum Peradi Prof. Dr. Otto Hasibuan yang bersifat meresahkan para Advokat Muda Indonesia.

"Sebagai publik figur yang memperkenalkan dirinya sebagai seorang Advokat, telah melakukan tindakan – tindakan yang senyatanya tidak menjaga wibawa dan tidak mencerminkan profesi advokat sebagaimana dalam kode etik ddvokat Indonesia yaitu advokat harus senantiasa menjunjung tinggi profesi advokat sebagai profesi terhormat (officium nobile)," ujar Robbi.

Dikatakan Robbi, memposting foto atau video yang tidak sesuai dengan marwah dan nilai seorang advokat dengan mempertontokan tindakan atau sikap dan perilaku menjadikan perempuan sebagai objek pertunjukan sehingga dapat menimbulkan persepsi bahwa seorang advokat bisa bertindak sewenang - wenang terhadap perempuan.

Selain itu, Hotman Paris Hutapea menyatakan jika PERADI dibawah Kepemimpinan Prof. DR. Otto Hasibuan adalah tidak sah dengan dasar adanya putusan MA No.997/K/Pdt/2022, merupakan pernyataan yang tidak seharusnya diutarakan karena bersifat tuduhan maupun persangkaan menyesatkan dan kebohongan karena tanpa adanya bukti valid yang merupakan perbuatan melawan hukum.

Mahkamah Agung didalam pernyataanya di media online menyatakan “Mahkamah Agung (MA) menegaskan status advokat dari perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) tidak terpengaruh dengan putusan MA Nomor 997 K/PDT/2022. Oleh sebat itu, advokat yang memegang kartu PERADI Otto Hasibuan tetap bisa bersidang seperti biasa. “Dalam Putusan MA masalahnya hanya menyangkut Anggaran Dasar Organisasi advokat. Sedangkan status advokat yang bersangkutan sertifikat advokatnya tetap berlaku.

"Tindakan – tindakan yang dilakukan Dr.Hotman Paris Hutapea sebagai orang yang memperkenalkan dirinya seorang advokat adalah tidak menunjukan seorang advokat yang menjunjung tinggi nilai Offucium Nobile. Melalui akun medsos mengenai tidak sahnya kartu Advokat yang diterbitkan oleh PERADI merupakan pencemaran nama baik kami sebagai Advokat, dan oleh karenanya telah melanggar pasal 27 ayat 3 UU ITE," kata Robbi.

"Tindakan dan pernyataan tersebut diatas telah nyata merupakan suatu perbuatan melawan hukum yang merugikan kami selaku advokat dalam menjalankan profesinya. Untuk itu kami Advokat Muda Indonesia Bergerak meminta kepada Hotman Paris Hutapea segera meminta maaf kepada seluruh anggota PERADI di bawah kepemimpinan Prof. Dr. Otto Hasibuan melalui media cetak dan media elektronik selambat-lambatnya 3 hati sejak disampaikan somasi terbuka ini," sambungnya.

Apabila hingga batas waktu yang telah ditentukan tersebut, Dr Hotman Paris tidak melakukan upaya apapun, Advokat Muda Indonesia Bergerak mengancam akan menempuh jalur hukum baik pidana maupun perdata.

Dari informasi yang dihimpun somasi terbuka untuk Hotman Paris. Hari ini dilaksanakan serentak diseluruh indonesia yang ada di 23 Daerah

Sementara itu pengacara senior di Kabupaten Kapar dari Kantor Hukum Boy Gunawan menyatakan dukungan penuh terhadap apa yang dilaukan oleh Advokat Muda Indonesia Bergerak Bangkinang tersebut.

"Kami dari Kantor Hukum Advokat Boy Gunawan sendiri mendukung somasi terbuka yang dilakukan oleh advokat muda indonesia bergerak bangkinang ini. Agar nanti tidak ada lagi statemen yang besifat gaduh lagi, itu hanya akan menimbulkan perpecahan antara sesama advokat," kata Boy Gunawan.

Apabila somasi itu tidak diindahkan dakam waktu 3 hari seperti yang disampaikan oleh advokat muda tersebut. Pengacara yang sedang menggambil gelar Doktor di Semarang akan mendukng seratus persen langkah hukum yang dilakukan oleh Advokat Muda Indonesia Itu.

"Atas statemen Hotman Paris itu, kita dari DPC Peradi Bangkinang sudah memberikan sosialisasi. Kita rapatkan barisan jangan khawatir terhadap statemen - statemen itu karena sampai saat ini kita adalah peradi yang sah," ucap Boy.(hrc/eka)