Penjambret Kambuhan di Pekanbaru Akhirnya Ditangkap

Penjambret Kambuhan di Pekanbaru Akhirnya Ditangkap

RIAUMANDIRI.ID, PEKANBARU - Polsek Senapelan Pekanbaru berhasil meringkus satu dari dua tersangka jambret kambuhan, residivis pencurian disertai kekerasan atau jambret jalanan di Kota Pekanbaru pada Sabtu (7/11/2020) dini hari.

Tersangka IS alias Unyil (18) merupakan warga Jalan Yos Sudarso. Unyil diamankan petugas di kos-kosan Jalan Arjuna Kecamatan Sukajadi Kota Pekanbaru.

Kapolsek Senapelan, Dani Andhika Karya Gita menerangkan penangkapan Unyil dilakukan menindaklanjuti laporan korban berinisial DNA (23). Pada Jumat (6/11/2020) sekira pukul 17.45 WIB, korban melintas dan berhenti di simpang lampu merah Jalan Riau.


"Saat itu, korban sedang nelepon. Selesai menelepon, korban meletakan hanphonennya ke dalam laci sebelah kiri sepeda motor. Namun, ketika korban melewati lampu merah, tiba-tiba korban dipepet dua orang tersangka, dan salah satu tersangka mengambil paksa handphone korban yang diletakkan di dashboard. Setelah itu kabur," ungkap Kapolsek.

Tersangka menggunakan sepeda motor Yamaha N-Max warna hitam.

"Korban mencoba meraih kembali handphone tersebut sambil berteriak. Namun, korban tidak dapat mengejar tersangka dan tersangka berhasil melarikan diri membawa handphone tersebut," tambah Dani.

Atas kejadian tersebut lanjut Kapolsek, korban mengalami kerugian materil sebesar Rp4 juta.

"Saat diinterogasi, tersangka mengakui telah melakukan kejahatan pencurian tersebut, bersama rekannya berinisial AR alias Ari (DPO)," jelas Kapolsek.

Adapun peran tersangka Unyil sebagai eksekutor, sedangkan Ari (DPO) sebagai joki atau mengendarai sepeda motor.

Tidak sampai di situ, Kapolsek Dani juga mengatakan tersangka sudah 5 kali melakukan aksi jambret bersama Ari (DPO).

Adapun titik lokasi TKP jambret yang sudah dilakukan kedua tersangka antara lain, di Jalan Paus Kota Pekanbaru, Jalan Tuanku Tambusai, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Arifin Achmad, dan terakhir di Jalan Riau.

"Pasal yang akan diterapkan kepada tersangka adalah pasal 365 KUHPidana, dan untuk tersangka Ari DPO, masih dalam tahap pengejaran petugas," pungkas Kapolsek.


Reporter: M Ihsan Yurin