Polda Riau Ringkus 5 Pelaku Pencurian Minyak Mentah

Polda Riau Ringkus 5 Pelaku Pencurian Minyak Mentah

RIAUMANDIRI.ID, PEKANBARU – Polda Riau kembali mengungkap dugaan pencurian minyak mentah atau illegal taping antarprovinsi. Kali ini, ada lima pelaku yang diamankan.

Pengungkapan itu dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau, pada akhir Maret 2020 kemarin. Adapun lokasi tindak pidana ini berada di Kabupaten Rokan Hilir.

Komplotan pencuri minyak mentah ini menggunakan modus operandinya berpura-pura membuka warung makanan sebagai kamuflase dalam menjalankan aksinya.


Caranya, menggali dan mengebor pipa jaringan milik PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) dan memasang keran maupun selang di Jalan Lintas Riau-Sumatera Utara PKM 12.125, Dusun Karya RT 17, Kelurahan Banjar XII, Tanah Putih, Rohil.

“Pencurian minyak mentah ini sangat merugikan negara dengan perkiraan kerugian Rp2,4 miliar. Pelaku menjual minyak mentah hasil kejahatannya ke perusahaan penampung di kawasan industri Tanjung Morawa, Deli Serdang, Sumatra Utara (Sumut),” ungkap Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto seperti dikutip dari Haluanriau.co-Haluan Media Group, Selasa (7/4/2020).

Dia mengatakan, kelima pelaku memiliki peran dan fungsi berbeda-beda. Tersangka pertama, IS alias Irfan (27), pemilik warung digunakan sebagai kamuflase untuk mengebor dan memasang selang ke pipa jaringan minyak PT CPI.

Tak hanya itu, IS juga berperan memantau pergerakan petugas sekuriti PT CPI yang berpatroli mengecek jaringan pipa. Tersangka kedua, tutur dia, RT alias Ridwan (45), bertugas sebagai sopir truk tanki pengangkut minyak mentah.

“Dari kedua tersangka polisi menyita selang, satu unit truk tanki, dan beberapa jenis barang bukti lainnya,” tambah Sunarto.

Dari penangkapan keduanya, Lanjut Narto, polisi mengembangkannya dengan menangkap M alias Alan (42) di Mandau, Bengkalis.

M ini bertugas menggali tanah dan memasang selang minyak disalurkan ke truk tangki. Disita juga satu unit alat bor, selang dan satu set kabel las.

“Dari ketiganya, kita kembangkan hingga ke Tanjung Gusta, Deli Serdang, Sumatra Utara dengan menangkap ZH alias Zulfa. Dia pecatan sekuriti mitra CPI sebagai koordinator lapangan. Sebagai Korlap, ia bertugas mengebor pipa dan membayarkan uang setiap bongkar ke pelaku lainnya,” beber Narto.

Sementara itu, Direktur Reskrimum Polda Riau Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, ketiga pelaku sudah sering beraksi mencuri minyak mentah, selama tiga bulan terakhir, Januari hingga Maret 2020.

Ketiganya beraksi sebanyak 3 kali di lokasi yang sama kemudian dikirim dan dijual ke kawasan industri Tanjung Morawa, Deli Serdang, Sumut.

“Minyak yang dicuri dijual ke PT FTA, kemudian digunakan sebagai bahan bakar industri aspal atau semen cor. Perusahaan tersebut tak hanya menampung dari komplotan ini, diduga juga dari kelompok lainnya,” kata Kombes Pol Zain.

Pada saat menggerebek gudang milik PT FTA, di Desa Manunggal, Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang, Sumut, Polda Riau menangkap pelaku kelima berisinisial JS alias Junjungan sebagai penanggung jawab lapangan PT FTA.

Dari pelaku JS, jelasnya, terungkap ia berperan menyiapkan kendaraan truk tangki tronton untuk membawa minyak mentah curian. Tak hanya itu, JS juga memberikan uang operasional kepada sopir truk RT alias Ridwan.

“Di gudang tersebut berhasil disita 20 tangki duduk dengan kapasitas masing-masing 27 ton minyak mentah serta drum-drum digunakan sebagai tempat penampungan hasil kejahatan dan sekaligus sebagai lokasi pengendalian operasional PT FTA,” jelas Kombes Pol Zain Dwi Nugroho.

Ia menjelaskan, akan terus mengembangkan kasus ini guna penyelidikan terhadap kelompok lainnya, termasuk memburu dua pelaku belum tertangkap. 
Keduanya saat ini sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), termasuk OP alias Obaja, petinggi PT FTA.

“Sedangkan lima pelaku yang tertangkap dipersangkakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 7 tahun,” pungkasnya.