Bupati Meranti Nonaktif M Adil Dituntut 9 Tahun Penjara

Bupati Meranti Nonaktif M Adil Dituntut 9 Tahun Penjara

Riaumandiri.co - Muhammad Adil dituntut pidana penjara selama 9 tahun. Bupati Kepulauan Meranti nonaktif itu dinilai bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana tertuang dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi.

Demikian terungkap pada sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Rabu (29/11) malam. Adapun agenda sidang adalah pembacaan tuntutan oleh JPU KPK.

Dalam amar tuntutannya JPU Ikhsan Fernandi dan kawan-kawan menyatakan M Adil melakukan tindak pidana korupsi. Yakni, dakwaan pertama, pemotongan 10 persen Uang Persediaan (UP) dan Ganti Uang (GU) kepada kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Meranti.


Penyerahan uang itu dibuat seolah-olah sebagai utang. Padahal OPD tidak mempunyai utang kepada terdakwa. Namun mengingat M Adil adalah alasannya dan loyalitas, maka OPD mau menyerahkan uang.

Dari pemotongan UP dan GU itu, pada tahun 2022, M Adil menerima uang sebesar Rp12 miliar lebih. Lalu, pada tahun 2023 menerima Rp5 miliar lebih. Total uang pemotongan UP dan GU yang diterima terdakwa selama dua tahun  sebesar Rp17.280.222.003,8.

Kedua, M Adil menerima suap dari Fitria Nengsih selaku kepala perwakilan PT Tanur Muthmainah Tour (TMT) di Kabupaten Kepulauan Meranti sebesar Rp750 juta. PT TMT merupakan perusahaan travel haji dan umrah yang memberangkatkan jemaah umrah program Pemkab Meranti.

Jemaah yang diberangkatkan itu merupakan guru mengaji, imam masjid dan pegawai berprestasi dengan anggaran APBD Tahun 2022. PT TMT memberangkatkan 250 jemaah dan M Adil meminta fee Rp3 juta dari setiap jemaah yang diberangkatkan.

Ketiga M Adil bersama Fitria Nengsih pada Januari hingga April 2023, memberikan suap kepada auditor Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Riau, Muhammad Fahmi Aressa sebesar Rp1,1 miliar. Adapun tujuannya agar Kabupaten Kepulauan  Meranti dapat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) 2022.

"Perbuatan terdakwa bersama Fitria Nengsih sudah memenuhi unsur tindak pidana korupsi. Maksud unsur pegawai negeri sebagai penyelenggaran negara menerima uang dan janji," ujar JPU di hadapan majelis hakim yang diketuai Muhammad Arif Nuryanta.

Uang diterima digunakan M Adil untuk kebutuhan pribadi, operasional bupati, pembelian minuman kaleng dan lainnya. Uang juga diberikan kepada Fitria Nengsih, yang juga merupakan istri sirinya.

Atas perbuatan M Adil itu, kata JPU, tidak ditemukan alasan yang dapat menghapus pidana. Baik alasan pemaaf dan pembenar hingga terdakwa mendapat hukuman yang setimpal.

Untuk itu, JPU menyatakan M Adil bersalah melanggar Pasal 12 huruf f jo Pasal 18 Undang-undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Juga, melanggar Pasal 12 huruf a jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana ditambah dan diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Terakhir, melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sebelum menjatuhkan tuntutan, JPU terlebih dahulu menyampaikan hal yang memberatkan. Yaitu, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi dan mencoreng instansi penyelenggara negara.

"Hal meringankan terdakwa mengakui perbuatannya, punya keluarga dan belum pernah dihukum," lanjut JPU pada sidang yang langsung dihadiri M Adil di ruang sidang.

Untuk itu, JPU menuntut agar M Adil dijatuhi pidana penjara selama 9 tahun, dan denda sebesar Rp600 juta subsidair 6 bulan kurungan.

JPU juga membebankan M Adil membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp17.821.923.078.  "Satu bulan setelah putusan inkrah, harta benda terdakwa disita dan dilelang untuk mengganti kerugian negara. Jika tak mencukupi dapat diganti hukuman penjara selama 5 tahun," tegas JPU.

Dalam amar tuntutannya, JPU juga menyatakan agar uang sebesar Rp720 juta disita untuk negara. Uang itu diamankan saat operasi tangkap tangan terhadap M Adil pada 6 April 2023.

Atas tuntutan itu, M Adil menyatakan melakukan pledoi. Pembacaan nota pembelaan itu akan disampaikan secara pribadi dan melalui Penasihat Hukumnya pada sidang yang digelar pada Kamis (7/12) mendatang.