198 Balpers Ilegal Disita dari 2 Tersangka

198 Balpers Ilegal Disita dari 2 Tersangka

Riaumandiri.co - Kepolisian Daerah (Polda) Riau menyita 198 balpers diduga ilegal yang berasal dari luar negeri. Ratusan balpers itu disita dari dua orang tersangka yang diamankan di jalan Perawang - Siak KM 11, Kabupaten Siak.

Dua tersangka itu masing-masing berinisial DBS alias Dimas. Pria 45 tahun itu berperan sebagai sopir truk yang mengangkut muatan barang berupa pakaian dan sepatu dalam keadaan tidak baru yang berasal dari luar negeri. Dia mengangkut barang ilegal itu dari Batam, Kepulauan Riau menuju Pekanbaru.

Tersangka kedua adalah SS (29). Dia berperan sebagai makelar atau penghubung antara pemilik barang dengan sopir truk. Selain itu, dia juga yang melakukan pemesanan terhadap barang tersebut sekaligus penyedia jasa angkutan.


"Pengungkapan dilakukan tim dari Subdit I," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Riau, Kombes Pol Nasriadi, Kamis (11/1).

Disampaikan Nasriadi, adapun modus operandi para pelaku yakni mengimpor barang berupa sepatu dan pakaian dalam keadaan keadaan tidak baru yang diduga berasal dari luar negeri melalui pelabuhan tidak resmi yang berada di Kota Batam. Barang-barang itu dikemas menggunakan karung berwarna putih dan kuning.

"Kemudian barang tersebut diangkut dan dibawa menggunakan mobil truk Colt Diesel merek Mitsubishi tipe Canter FE 84 G N (4/2) M/T warna kuning nopol BE 8283 UU," lanjut dia.

Pengungkapan itu bermula pada Kamis (4/1), Tim Penyidik Subdit I Reskrimsus Polda Riau menerima informasi tentang adanya kegiatan mengedarkan balpers yang diduga diangkut menggunakan mobil kendaraan yang disebut di atas melewati Pelabuhan Sei Pakning, Bengkalis. Atas informasi itu, kemudian dilakukan penyelidikan.

"Sekira pukul 12.00 WIB, tim langsung menuju lokasi. Namun saat tiba di Jalan Perawang-Siak KM 11 Kabupaten Siak, tim menemukan mobil truk yang diduga mengangkut barang-barang yang diduga ilegal sedang melintas. Selanjutnya, tim melakukan pengecekan terhadap mobil tersebut," sebut Nasriadi.

Dari hasil pengecekan, tim menemukan balpers yang berisikan pakaian dan sepatu dalam keadaan tidak baru yang diduga berasal dari luar negeri. Atas temuan itu, tim langsung mengamankan truk beserta sopir truk.

"Sopir memberikan keterangan bahwa ada pelaku lain yang diduga terlibat dalam kegiatan ilegal itu. Dia adalah SS, yang akhirnya bisa juga diamankan," imbuh Dirreskrimsus.

Adapun barang bukti yang disita, antara lain 1 unit truk, 146 karung berisi sepatu bekas, 22 bal berisi pakaian bekas, 30 bal berisi pakaian bekas, dan sejumlah barang bukti lainnya.

"Diperkirakan kerugian negara sebesar Rp500 juta. Perhitungan berdasarkan dengan barang yang telah disita oleh Penyidik Subdit I Ditreskrimsus Polda Riau," pungkas Kombes Pol Nasriadi.

Saat ini, para tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolda Riau guna proses penyidikan lebih lanjut