Sah! Wardan dan Syamsudin Uti Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Inhil Terpilih

Sah! Wardan dan Syamsudin Uti Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Inhil Terpilih

RIAUMANDIRI.CO, TEMBILAHAN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Indragiri Hilir resmi menetapkan pasangan calon (Paslon) nomor urut 3, H.M Wardan dan Syamsudin Uti sebagai Bupati dan Wakil Bupati Inhil terpilih. 

Penetapan Paslon yang berhasil meraih suara terbanyak dengan perolehan 133.719 atau 51.58% suara ini, dilakukan di Aula Kantor Bupati, Kamis (26/07/2018) siang.

Penetapan tersebut setelah menunggu keputusan Mahkamah Konstitusi bahwa pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tidak ada gugatan berdasarkan surat KPU RI yang isinya tanpa permohonan perselisihan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Inhil tertanggal 23 Juli 2018 lalu.


"Hari ini, tanggal 26 Juli 2018 KPU Inhil resmi menetapkan pasangan calon terpilih Bupati dan Wakil Bupati Inhil 2018," Jelas Ketua Komisioner KPU Inhil, Nahrawi usai melaksanakan Rapat Pleno.

Saat ditanya mengenai ketidak hadiran beberapa paslon lainnya, Nahrawi mengakui telah mengirimkan undangan kepada seluruh paslon, tim, dan partai pendukung untuk menghadiri Rapar Pleno hari ini.

"Kita sudah undang semua paslon, barangkali ketidak hadiran paslon lainnya karna berhalangan," terangnya.

Dengan ditetapkannya pemenang pada Pilkada Inhil, maka H.M Wardan dan Syamsudin Uti dinyatakan sudah sah sebagai pemimpin Inhil terpilih untuk lima tahun mendatang. Selanjutnya hanya menunggu jadwal pelantikan saja.

Untuk diketahui pada rapat pleno yang digelar KPU Inhil turut dihadiri Ketua KPU Inhil dan seluruh komisioner KPU, Forkopimda, Ketua Panwaslu beserta anggota, Ketua PN Tembilahan, Ketua PA Tembilahan, Pasangan Calon nomor urut 3 yang diwakili H. Syamsudin Uti dan partai pendukung.

Reporter: Herman