Agung Tolak Libatkan Kubu Ical

Penentuan Calon Kepala Daerah

Penentuan Calon Kepala Daerah

JAKARTA (HR)-Ketua DPP Partai Golkar versi Munas Ancol Agun Gunandjar Sudarsa menolak pelibatan pengurus Golkar versi Munas Bali dalam penentuan calon kepala daerah.

Agun berpegang pada keputusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta yang mengabulkan permohonan banding Menteri Hukum dan HAM dan kubu Agung Laksono soal kepengurusan DPP Golkar.

"Tidak ada penentuan calon bersama. Kepemimpinan partai itu tunggal sebagaimana Undang-Undang Partai Politik," kata Agun, Sabtu (11/7) dikutip dari Republika.


Agun juga menolak upaya islah dengan kubu Golkar hasil Munas Bali yang dipimpin Aburizal Bakrie (Ical). Dia mengatakan roda organisasi partai hanya akan dijalankan oleh kader yang mengakui Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan Ham Yasonna H Laoly tentang pengesahan kepengurusan Golkar Munas Ancol.

"Saya tidak pada posisi islah-islahan," ujarnya.

Kepengurusan Golkar versi Munas Ancol akan mengambil langkah cepat terkait persiapan pilkada. Agun mengatakan pihaknya akan melanjutkan langkah-langkah konsolidasi partai, menjaring, dan menetapkan calon kepala daerah.

"Melanjutkan langkah-langkah konsolidasi partai, utama dalam menghadapi pilkada, penjaringan, penetapan calon, melanjutkan yang sudah berjalan saja," katanya.

Anggota Komisi I DPR ini tidak risau dengan upaya kasasi yang akan dilakukan Golkar kubu Ical ke Mahkamah Agung. Namun Agun mengingatkan proses hukum kasasi tidak menghalangi berlakunya SK Menkumham yang telah mengesahkan kepengurusan Golkar hasil Munas Ancol.

"Dengan  demikian DPP kami efektif menjalankan roda organisasi partai secara penuh, termasuk menandatangani pencalonan pilkada," ujarnya.

Sebelumnya, Jumat (11/7) Majelis Hakim PTTUN menyatakan menerima permohonan banding Menteri Hukum dan HAM selaku tergugat/pembanding dan kubu Agung Laksono selaku tergugat intervensi/pembanding.

Majelis hakim memutuskan membatalkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Nomor 62/G/2015/PTUN-JKT tanggal 18 Mei 2015 yang menunda pemberlakuan SK Menkumham tentang kepengurusan Golkar.
 

JK: Bersatulah!

Wakil Presiden Jusuf Kalla yang juga mantan Ketua Umum Partai Golkar meminta agar masing-masing pengurus partai berlambang pohon beringin itu kompak dan bersatu. Sehingga, calon kepala daerah dapat yakin untuk mengikuti pemilihan kepala daerah akhir tahun nanti.

"Prosesnya, masing-masing pihak bersatu, sebenarnya Golkar sudah bersatu tinggal pengurusnya belum kita kompakkan," kata Kalla di kediamannya, Sabtu (11/7).

Menurut JK, persatuan dan kekompakkan antar pengurus partai sangat penting lantaran partai sebagai pilar demokrasi. Oleh karena itu, ia meminta agar partai dapat dikelola secara demokratis.

"Maka menjadi contoh bagi kita semua, apa pun masalah bisa diselesaikan kalau dahulukan kepentingan bersama dengan dialog dan saling menghargai," kata JK.

Politisi senior Golkar ini pun menyampaikan rasa terimakasihnya terhadap seluruh pengurus Golkar serta KPU, pemerintah, dan DPR sehingga konflik kepengurusan partai ini dapat diselesaikan.

"Karena proses ini dibicarakan ditingkat pemerintah, KPU, dan Komisi 2, ini proses legal, memenuhi syarat, kita berterimakasih," tambahnya.

Dalam penandatangan kesepakatan ini, turut hadir sejumlah petinggi Partai Golkar. Terlihat Ketum Golkar versi Munas Ancol, Agung Laksono; Ketum Golkar versi Munas Bali, Aburizal Bakrie; Sekretaris Jenderal DPP Partai Golkar kubu Ical, Idrus Marham; Wakil Ketum Golkar kubu Agung Laksono, Yorrys Raweyai; serta Sekjen Zainuddin Amali.(rol/yuk)