Diduga Tanpa Payung Hukum

Program PMB-RW Rp50 Juta Terancam Dibatalkan

Program PMB-RW Rp50 Juta Terancam Dibatalkan

PEKANBARU (HR)-Program Pemberdayaan Masyarakat Berbasis-Rukun Warga atau PMB-RW yang diusung menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun 2015 terancam dibatalkan, karena belum ada payung hukum.

Hal itu disampaikan Wakil Ketua DPRD Pekanbaru, Rustam Panjaitan, Jumat (6/3). "Parahnya lagi, hampir separuh dari anggaran tersebut telah dibagikan. Ini kita simpulkan akan berdampak hukum bagi pemerintah, jika tanpa ada pembahasan lebih lanjut," ujarnya.

Diakui Rustam, mengenai temuan ini, DPRD sejauh ini telah berkoordinasi secara intern dengan beberapa anggota Dewan yang lama. Hasilnya memang tidak pernah dibahas dan tidak ada dasar hukumnya. "Untuk lebih jauh lagi, dalam memastikan hal ini, DPRD melalui komisi satu akan menggelar hearing dengan Bappeda Pekanbaru. Hearing tersebut diagendakan dalam waktu dekat ini, paling lama akhir Maret. Sebab melalui hearing ini nanti baru kita pastikan. Payung hukumnya belum ada, masih sedang diusulkan," ujarnya.

Sementara itu, kata Politisi dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) ini, dana tersebut sudah disalurkan ke sebagian Rukun Warga (RW), sedangkan program ini diperuntukkan kepada 393 RW se-Kota Pekanbaru dengan 128 tenaga pendamping. "Setiap RW diberikan lima puluh juta rupiah, sementara honor pendampingnya juga diberikan dan sesuai hasil keterangan di lapangan, beberapa Ketua RW sudah mendapatkan uang ini. Sementara payung hukumnya saat penyaluran kemarin belum ada," ungkap Rustam.

Setelah DPRD mempertanyakan hal ini ke Bagian Hukum baru mengajukan payung hukumnya. Dengan kondisi ini jelas ada dugaan menyalahi aturan.

"Ini uang rakyat, kok dibuat seperti ini. Jadi ketika ini sudah disalurkan, apakah bisa dibatalkan, kita sejauh ini belum bisa memutuskan apapun, karena hasil finalnya tetap lewat hearing dengan Bappeda nantinya," sebutnya.

Namun kata Rustam, sesungguhnya program ini sangat bagus jika memenuhi prosedur, karena untuk masyarakat juga. "Tapi itu tadi, harus jelas lah payung hukumnya. Apa jadinya kalau program bagus tanpa ada dasar hukumnya," sebutnya.

Seperti diketahui, dana tersebut menghabiskan belasan miliar rupiah, melalui APBD Kota Pekanbaru, meski disebutkan Walikota Firdaus untuk membantu masyarakat, namun terkesan sembarangan dan tanpa aturan. (ben)