Kendaraan Parkir di Lajur Sepeda, Dirut RSUD AA: Tindak Saja Sekalipun Staf

Kendaraan Parkir di Lajur Sepeda, Dirut RSUD AA: Tindak Saja Sekalipun Staf

RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Direktur Rumah Sakit Umum Arifin Achmad, Nuzelly Husnedi, mendukung OPD terkait baik dari Dinas Perhubungan maupun pihak kepolisian memberlakukan tindakan tegas terhadap kendaraan yang masih parkir di lajur sepeda. Sekalipun pemilik kendaraan merupakan staf atau pegawai dari rumah sakit yang dia pimpin.

"Rumah sakit ini kan luas, jadi untuk area yang di luar itu bukan kawasan kita, kami sudah larang orang agar tidak parkir di situ (lajur sepeda-red). Tapi untuk eksekusinya tentu dari dinas terkait. Masalah ini kita serahkan saja kepada instansi terkait, tindak saja sekalipun pemilik kendaraan seorang staf atau pegawai di RSUD. Kalu memang mau diderek, silahkan saja, biar mereka sadar kalau di situ tidak boleh parkir," tegas Nuzelly, Selasa (3/7/2018).

Ditanyakan terkait pernyataan Dinas Perhubungan yang menyebut pihak RSUD AA sampai sejauh ini belum membalas surat yang sudah dilayangkan, Nuzelly menjawab, sudah ditindak lanjuti. Bahkan secara langsung dia sudah memerintahkan pihak keamanan rumah sakit untuk melarang pengunjung parkir di lajur sepeda itu.


"Yang jelas RSUD mendukung OPD terkait untuk melakukan tindakan terhadap kendaraan yang parkir di jalur sepeda. Sekalipun dia staf atau pegawai, kalau memang sanksinya diderek, derek saja, biar mereka sadar," imbuhnya.

Sebelumnya, Plt Kepala Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru, Kendi Harahap, dikonfirmasi terkait  masih adanya kendaraan parkir di lajur sepeda, padahal sudah dua kali melayangkan surat ke pihak RSUD AA dan Fakultas Kedokteran, mengatakan persoalan itu lebih kapada kesadaran dari pemilik kendaraan.

"Ini masalah kesadaran pemilik kendaraan, karena kita sudah pasang itu plang larangan untuk parkir di lokasi. Sebenarnya kalau ditanyakan masalah koordinasi kita dengan pihak kepolisian untuk penindakannya, saya rasa tidak terlalu perlu, karena di lokasi itu kan sudah ada rambu- rambu larangan parkir, jadi yang punya kewenanangan sudah harus memberikan sanksi. Sama saja kalau pengendara melewati ferboden, yang menindak tentu pihak kepolisian," jelasnya.

Ditanyakan kembali apakah Dishub kembali akan melayangkan surat untuk ketigakalinya, Kendi menjawab, bisa saja. Bahkan dia juga berencana membuat tim untuk memberikan sanksi berupa penderekan kendaraan yang masih membangkang.

"Sebenarnya jangan sampai begitulah, ini kan masalah kesadaran, tapi kalau tidak jalan juga ya, bagaimana, jelas kita tindak sampai penderekan," tutup Kendi.

Pantauan wartawan, sejak siang kemarin hingga petang hari, di lokasi tersebut memang berjejer memanjang sejumlah kendaraan roda empat, bahkan hampir ke Jalan Hangtuah. :ebih miris lagi tanpa rasa bersalah pemilik kendaraan justru memarkirkan mobil tepat di bawah rambu larangan parkir.

Reporter: Suherman
Editor: Nandra F Piliang