Kasus Politik Uang, Jaksa Banding Atas Vonis Bebas Nur Azmi Hasyim dan Ajudan

Kasus Politik Uang, Jaksa Banding Atas Vonis Bebas Nur Azmi Hasyim dan Ajudan

RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak tinggal diam menanggapi vonis bebas terhadap Nur Azmi Hasyim (NAH). Upaya hukum banding akan dilakukan JPU untuk menjerat oknum anggota DPRD Bengkalis yang didakwa melakukan dugaan politik uang bersama terdakwa lainnya Adi Purnawan (AP), ajudannya.

Padahal sebelumnya, JPU menuntut keduanya 42 bulan kurungan penjara. Selain itu, JPU juga menuntut keduanya membayar denda Rp200 juta atau subsider 1 bulan kurungan.

"Kita pasti (melakukan upaya hukum) banding," tegas Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis, Iwan Roy Charles kepada Riaumandiri.co, Jumat (8/6/2018) malam. 


Penegasan itu disampaikannya menanggapi vonis bebas itu dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis pada persidangan yang digelar Jumat petang. Putusan mengejutkan itu dibacakan majelis hakim yang diketuai Sutarno, didampingi dua hakim anggota, Wimmi D Simarmata dan Mohd Rizky.

Menurut majelis hakim dalam pertimbangan putusannya, perkara yang menjerat keduanya dianggap sudah kedaluwarsa atau melampaui limitasi waktu hingga dinyatakan gugur. Hal itu yang kemudian membuat JPU menyangkalnya.

"Kita tidak sependapat dengan pertimbangan hakim. Menurut kita waktu pelaporan masih sesuai dengan waktu, sehingga belum kadaluarsa," kata Roy.

Atas keyakinan itu, JPU memutuskan untuk menolak putusan itu dengan mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru. Pernyataan banding akan disampaikan setelah masa pikir-pikir berakhir, yaitu 3 hari setelah pembacaan putusan. 

"Tanggal 21 (Juni 2018) besok dinyatakan banding. Banding itu 3 hari kerja terhitung setelah putusan. Jadi tanggal 21 besok hari pertamanya, karena Senin pekan depan cuti bersama lebaran," pungkas Roy.

Sementara itu, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Riau, Rusidi Rusdan, juga menyayangkan putusan majelis hakim itu. Sebagai pihak pelapor, Bawaslu Riau mendukung upaya banding yang ditempuh JPU. "Kita juga akan melaporkan hakimnya ke Komisi Yudisial, Ketua MA (Mahkamah Agung,red), DPR RI, dan Presiden RI," kata Rusidi saat dikonfirmasi terpisah.

Kasus ini bermula dari temuan Panitia Pengawas Lapangan (PPL), Jumat (13/4) lalu. Saat itu, anggota DPRD Bengkalis dari Partai Demokrat itu didampingi ajudannya melakukan reses yang dihadiri oleh masyarakat setempat di Lapangan Futsal Desa Parit, Kecamatan Rupat Kabupaten Bengkalis.

Di sela-sela acara reses, masyarakat dibagikan baju kaos berwarna biru bergambar paslon nomor urut 3 yang bertuliskan Firdaus-Rusli Jadikan. Di dalam lipatan baju tersebut ditemukan amplop putih berisi uang kertas sebesar Rp50 ribu.

Setelah melakukan penyidikan, Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Panwaslu Kabupaten Bengkalis meyakini adanya bukti pelanggaran yang dilakukan oleh kedua tersangka. Perbuatan keduanya diduga melanggar Pasal 187 A, perubahan dari Pasal 74 ayat (4) Undang-undang (UU) Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada.

Selanjutnya, perkara keduanya ditangani Polres Bengkalis, dan dilakukan pelimpahan berkas ke pihak kejaksaan.

Reporter: Dodi Ferdian
Editor: Nandra F Piliang