Dua Pria Diamankan BNNP Riau, 3 Kg Sabu dan 886 Butir Pil Ekstasi Disita

Dua Pria Diamankan BNNP Riau, 3 Kg Sabu dan 886 Butir Pil Ekstasi Disita

RIAUMANDIRI.CO - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau menyita 3 kilogram sabu dan 886 butir pil ekstasi. Barang haram yang telah dimusnahkan itu diamankan dari dua orang tersangka, yaitu PP (25), warga Siak Hulu, Kabupaten Kampar, dan RH (27) warga Kelurahan Tobek Godang, Kecamatan Binawidya, Kota Pekanbaru.

Seluruh barang bukti itu telah dimusnahkan dalam kegiatan yang dilaksanakan di halaman Kantor BNNP Riau, Jalan Pepaya, Kota Pekanbaru, Kamis (20/10). Kegiatan itu dipimpin langsung Kepala BNNP Riau Brigjen Pol Robinson DP Siregar.


"Total barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bersih 2.924,07 gram, 12,43 gram sabu, dan 233 butir narkotika jenis pil ekstasi merek Gucci dengan berat bersih 87.13 gram untuk dimusnahkan," ujar Robinson.

"Kemudian ada 184 butir barang bukti yang diduga pil ekstasi merek Ferrari warna cokelat dengan berat bersih 69.07 gram, pil ekstasi dalam bentuk kapsul sebanyak 210 butir dengan berat bersih 42,8 juga dimusnahkan," sambungnya.

Untuk sabu, dimusnahkan dengan cara dilarutkan ke dalam air dan dicampur dengan racun serangga. Sementara untuk pil ekstasi, dimusnahkan dengan menggunakan blender yang dicampurkan dengan larutan serangga. Setelah itu semuanya dibuang ke saluran pembuangan.

Di tempat yang sama, AKBP Berliando mengatakan bahwa barang bukti narkotika itu disita dari dari dua orang yang diamankan. Dimana pengungkapan itu bermula pada 9 Oktober 2022 kemarin sekitar pukul 09.15 WIB.

Saat itu, Tim Dakjar BNNP Riau menangkap seorang laki-laki yang berinisial P yang baru keluar dari dalam Wisma Bintang Lima, Jalan Arifin Ahmad Pekanbaru.

"Tim menemukan barang bukti di dalam tas ransel warna cokelat hitam terdapat 3 kemasan teh china merek Guanyinwang yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan total berat 3.607,5 gram," ujar Kabid Pemberantasan BNNP Riau. 

Dari keterangan PP, diketahui jika sabu itu milik seorang pria berinisial A. Nama yang disebutkan terakhir, kata Berliando, yang memerintahkan PP untuk mengambil langsung dari pengirim di tempat yang telah ditentukan di Kota Pekanbaru.

"Berdasarkan pengakuan tersebut, ia masih ada menyimpan narkotika jenis sabu dan pil ekstasi di rumahnya. Kemudian pada pukul 11.30 WIB, tim langsung menuju ke rumah PP yang beralamat di Perumahan Graha Roberto Desa Kubang Jaya, Kecamatan Siak Hulu, Kampar," sebut Berliando.

Kemudian, petugas melakukan penggeledahan di rumah PP. Di sana ditemukan barang bukti sabu dengan berat 23,70 gram, ekstasi sebanyak 250 butir merek Gucci warna cokelat, dan 200 butir merek Ferrari warna cokelat. Lalu, 137 butir merek Ferrari warna orange, 61 butir merek Ferrari warna ungu, 12 butir merek Ferrari warna kuning dan ekstasi jenis kapsul sebanyak 226 butir warna pink krem.

Atas temuan itu, petugas melakukan pengembangan untuk mencari keberadaan A yang merupakan pengendali dan pemilik narkotika itu. Hasilnya, sekitar pukul 14.40 WIB, petugas menangkap A di sebuah rumah toko (ruko) di Jalan Purwodadi Kelurahan Sidomulyo Barat, Pekanbaru. 

"Dari hasil keterangan tersangka A mengatakan bahwa sabu dan pil ekstasi yang ada pada tersangka P adalah benar miliknya yang berada dibawah kendali B (DPO)," pungkas AKBP Berliando.(Dod)



Tags Narkoba