Tunggakan Pajak PPJ Non PLN Salah Satu Perusahaan di Pelalawan Capai Rp43 M

Tunggakan Pajak PPJ Non PLN Salah Satu Perusahaan di Pelalawan Capai Rp43 M

RIAUMANDIRI.CO, Pangkalan Kerinci - Tingginya potensi sumber penerimaan dari sektor pajak penerangan jalan (PPJ) non PLN yang dikelola oleh sejumlah perusahaan, sepertinya terus diupayakan penerimaan setorannya oleh Badan Pengelolah Keuangan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Pelalawan. 

Setoran penerimaan ini wajib dibayarkan oleh perusahaan kepada pemerintah daerah setempat untuk ditetapkan sebagai pendapatan asli daerah (PAD). Dari data yang diterima oleh BPKAD, sejak diterbitkannya peraturan yang mengatur soal PPJ Non PLN ini, dan disosialisasikan ke sejumlah perusahaan yang ada, maka realisasi setelahnya sudah mulai terlihat. 

Sebagian perusahaan sudah membayarkan pajak penerangan ke Pemkab Pelalawan, namun dari sebagian perusahaan yang membayar dan melunasi tagihan pajaknya, ternyata ada juga yang belum melunasinya walaupun dilakukan penyicilan.


"Masih dilakukan upaya penagihan. Ada perusahaan yang sadar pajak dan ada juga yang melunasinya dengan cara mencicil tahun berjalan, karena tagihannya terlalu besar," ungkap Kepala BPKAD Kabupaten Pelalawan, Devitson, Kamis (7/6/2018) di kantornya.

Diakui Devitson bahwa perusahaan yang menunggak adalah salah satu perusahaan besar di Pelalawan. Menurutnya, sampai sekarang sisa tunggakan perusahaan itu setelah dicicil masih tersisa Rp43 miliar lagi yang harus dilunasi ke Pemda Pelalawan.

"Sampai sekarang kita masih tetap terus melakukan penagihan dan pemberitahuan atau menyurati bagi perusahaan penunggak pajak. Hal ini kita lakukan untuk memaksimalkan sumber penerimaan kita, agar PAD Pelalawan mengalami peningkatan," ungkap Devitson menerangkan.

Reporter: Pendi
Editor: Nandra F Piliang