Eksekusi Lahan DPRD Inhu Menunggu Kepulangan Kepala PN Rengat

Eksekusi Lahan DPRD Inhu Menunggu Kepulangan Kepala PN Rengat
RIAUMANDIRI.CO, RENGAT -  Setelah Putusan Peninjauan Kembali (PK) terhadap sengketa lahan milik Syamsir Sidiq yang bersebelehan dengan kantor DPRD dan Pemkab Inhu, akhirnya dimenangkan oleh Syamsir Sidiq dan keluarga. Harusnya eksekusi sudah dilaksanakan, namun saat ini masih menunggu kepala Pengadilan Negeri (PN) Rengat yang masih mengikuti studi di Jepang. 
 
Terkait masalah itupun, hingga saat ini Pemkab Inhu belum mengambil sikap papun, padahal dalam amar putusan tersebut ada tercantum denda Rp5 juta perhari yang harus dibayarkan oleh Pemkab Inhu.
 
Jika ini terus berlarut, tentunya akan menjadi pengeluaran tersendiri yang harus dibayarkan oleh Pemkab Inhu kepada keluarga Syamsir Sidiq. Pertanyaannya, dana manakah yang akan digunakan untuk pembayaran tersebut ? Karena memang harus dijalankan sesuai dengan putusan pengadilan.
 
Sementara Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu belum menentukan sikap terhadap putusan Mahkamah Agung (MA) yang memenangkan pihak pemohon Syamsir Sidiq atas lahan kosong di samping kantor DPRD Kabupaten Inhu tersebut. Sedangkan dalam putusannya, juga disebutkan adanya denda sebesar Rp5 juta per hari atas pemanfaatan lahan yang diajukan pemohon penggugat.
 
Gugatan yang diajukan oleh Syamsir Sidiq itu melawan Pemkab Inhu sudah bergulir semenjak 2016 lalu. Berawal dari gugatan di Pengadilan Negeri (PN) Rengat hingga akhirnya pengajuan Peninjauan Kembali (PK) oleh Pemkab Inhu.
 
Terkait proses eksekusi atas putusan PK tersebut, Kepala Bagian Hukum Setdakab Inhu Dewi Khairi Yenti SH mengatakan, pihaknya belum menentukan sikap. “Saat ini masih menunggu perintah pimpinan,” ujar dia.
 
Dirinya juga mengaku sudah menerima salinan putusan tersebut yakni putusan akhir dari MA. Namun demikian, pihaknya belum mendapat perintah eksekusi atas lahan itu dari PN Rengat.
 
Untuk  proses ganti rugi, Kabag Hukum sepertinya enggan berbicara lebih banyak lagi. Hanya saja Kabag Hukum menyatakan bahwa Pemkab Inhu siap menjalankan perintah yang akan diberikan oleh PN Rengat. “Nantinya juga akan jelas ketika ada surat yang disampaikan oleh PN Rengat,” tambah dia.
 
Sementara itu, Humas PN Rengat Imanuel Marganda Putra Sirait SH MH mengatakan, pihaknya sudah menerima permohonan eksekusi yang pertama dari pihak pemohon.“Sebelumnya sudah sempat ada permohonan eksekusi dari pemohon, namun belum bisa dilakuka, karena putusan PK belum turun,” ucap dia.
 
Saat ini putusan PK yang ditunggu sudah sampai di PN Rengat. Selanjutnya keputusan eksekusi itu akan dikeluarkan apabila adanya keputusan dari Ketua PN Rengat. 
 
“Ketua PN Rengat Agus Akhyudi SH sedang berada di Jepang untuk mengikuti pelatihan dan tanggal 12 Februari 2018 masuk kantor. Jadi diminta kepada pihak pemohon untuk mengurus kembali syarat permohonan eksekusinya,” terang dia.
 
Reporter: Eka BP
Editor: Nandra F Piliang